Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Guru PNS SDN Parangbatu Parengan Tuban Bolos Tiga Tahun Diduga Dipicu Konflik dengan Kepala Sekolah

Shafa Dina Hayuning Mentari • Senin, 12 Mei 2025 | 23:35 WIB
Ilustrasi guru PNS Tuban bolos tiga tahun, dia merupakan pendidik dari Kecamatan Parengan.
Ilustrasi guru PNS Tuban bolos tiga tahun, dia merupakan pendidik dari Kecamatan Parengan.

RADARTUBAN – Kasus aparatur sipil negara (ASN) yang sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja, tapi masih menerima gaji, ternyata juga terjadi di Kabupaten Tuban.

Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RHP di SDN Parangbatu 1, Kecamatan Parengan, dilaporkan sudah hampir tiga tahun tidak masuk kerja, namun statusnya masih sebagai ASN guru.

Sumber terpercaya wartawan koran ini menuturkan, meski yang bersangkutan sudah tidak pernah kelihatan batang hidungnya.

Namun, selama ini diduga masih menerima gaji dan hak-hak lainya.

"Setiap bulan, gaji pokok dan tunjangannya diduga tetap diberikan tanpa hambatan sebagaimana ASN aktif pada umumnya, padahal sudah bertahun-tahun tidak mengajar,’’ ujar sumber yang enggan disebutan namanya.

Diungkapan sumber, kelakuan RHP yang sudah bertahun-tahun tidak mengajar, tapi tetap menerima gaji ini sudah menjadi rasan-rasan satu sekolahan.

Bahkan, guru-guru dari sekolah lain juga sudah banyak yang tahu.

Namun, selama itu pula tidak ada tindakan tegas dari atasan.

"Guru-guru lain sudah sering memberikan nasihat agar kembali mengajar seperti guru-guru lainnya, tapi tidak pernah digubris,’’ ujar sumber yang mengaku sudah habis kesabaran.

Beberapa sumber menyebutkan, guru olahraga itu tidak masuk sekolah karena berkonflik dengan sang kepala sekolah.

Anehnya, Kepala Sekolah SD Negeri Parang Batu 1 Tri Kuntari ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban justru memilih bungkam terkait masalah anak buahnya tersebut.

Ketika ditanya ihwal keberadaan dan status kepegawaian salah satu pendidiknya itu, Tri Kuntari memilih tidak memberikan statement.

"Maaf saya tidak mau (memberikan statement, Red),” ujarnya singkat.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidkan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat membenarkan jika guru tersebut memang tidak menjalankan kewajibannya sebagai guru selama beberapa waktu.

Dia menegaskan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh guru tersebut dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban.

"Yang jelas, kami tidak bisa menindak atau memberikan sanksi sendiri karena adanya beberapa ketentuan yang memang menjadi wewenang BKPSDM. Hasilnya akan kami sampaikan nanti jika sudah diputuskan,” tandas Rakhmat. (saf/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#pegawai negeri sipil #SDN Parangbatu 1 #bolos #parengan #guru #ASN