RADARTUBAN – Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari negara perantauan ternyata juga terjadi di Tuban.
Sedikitnya, sepanjang 2025 ini ada dua PMI ilegal asal Tuban yang dipulangkan ke tanah air.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Lusiana mengungkapkan, kedua PMI ilegal tersebut bekerja di Malaysia dan Taiwan.
‘’Mereka yang berangkat secara ilegal biasanya ada iming-iming gaji besar dari calo yang memberangkatkan, sehingga mereka tergiur,” terangnya.
Selain itu, terang Lusi—sapaan akrabnya, juga tidak jarang para pekerja migran yang memilih berangkat secara ilegal ini karena enggan mengikuti berbagai tahapan prosedur dan pelatihan yang diwajibkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
‘’Mereka menganggap prosedur-prosedur tersebut terlalu panjang dan memakan waktu. Padahal, seluruh tahapan tersebut dirancang untuk membekali pekerja migran agar lebih siap secara fisik, pengetahuan, dan tentunya administrasi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri,’’ imbuhnya.
Lusi melanjutkan, PMI yang berangkat secara ilegal seringkali mengalami kesulitan saat berada di negara penempatan.
Mulai dari tidak memiliki kontrak kerja yang sah, visa kerja tidak resmi, hingga tidak memiliki jaminan perlindungan hukum di negara setempat.
Hal ini membuat para PMI ilegal rentan terhadap risiko eksploitasi tenaga kerja dan berujung pada deportasi.
Lusi mengungkapkan, berita ihwal PMI ilegal asal Kota Legan ini bermula dari laporan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.
Dari situ, Disnakerin Tuban diminta untuk segera melakukan tindak lanjut dan tetap memfasilitasi pemulangan dua PMI ilegal tersebut.
‘’Tapi yang jelas, kami sangat tidak merekomendasikan PMI untuk berangkat secara ilegal. Berangkat dengan jalur resmi lebih menjamin dalam hal perlindungan hukum dan hak-hak ketenagakerjaan,’’ tandasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama