RADARTUBAN – Komisi III DPRD Tuban berencana memanggil pengelola minimarket dan swalayan yang beroperasi di Tuban.
Itu menyusul adanya laporan ketidaktaatan para pengelola dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Khususnya jatah space atau rak yang diperuntukkan bagi produk UMKM lokal.
Sekretaris Komisi III DPRD Tuban Sumartono mengungkapkan, selain space rak produk yang tidak sesuai dengan perda sebesar 10 persen.
Selain itu, juga banyak pelaku UMKM yang merasa 'dikerjain' oleh pengelola minimarket dan swalayan.
"Ketika sudah menempatkan barangnya di rak yang tersedia, banyak pelaku UMKM yang merasa digantung proses pembayarannya karena terlalu lama,’’ ujar Sumartono.
Karena alasan pembayaran yang selalu telah itulah, terang Sumartono, banyak pelaku UMKM yang enggan menempatkan produknya di minimarket maupun swalayan.
"Karena pembayarannya telat, sehingga perputaran uangnya juga ikut tersendat,’’ ungkapnya.
Seharusnya, tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, proses pembayaran bisa dilakukan paling lambat seminggu.
Dengan begitu, para pelaku UMKM bisa kembali memutar uangnya untuk produksi.
"Kami akan memanggil para pengusaha minimarket dan swalayan yang tidak menaati aturan,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama