RADARTUBAN – Ahli waris jemaah haji reguler asal Tuban yang meninggal di Tanah Suci dipastikan menerima dana asuransi dari pemerintah.
Kepastian dana asuransi tersebut disampaikan Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Moh Anshori.
"Sejak pemberangkatan, seluruh jemaah haji sudah dikaver asuransi. Apabila ada jemaah yang meninggal atau mengalami kecelakaan, mereka akan mendapat asuransi. Untuk jemaah yang meninggal, dana asuransinya akan diserahkan kepada ahli waris,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Adapun besaran asuransi yang diterima ahli waris, terang Anshori, sebesar satu kali biaya perjalanan ibadah haji (bipih), yakni kurang lebih Rp 60 juta.
"Nanti asuransi akan dibayarkan lewat rekening almarhum. Setelah itu, ahli warisnya bisa mengambil di bank penerima setoran (BPS) bipih,’’ ujarnya.
Ihwal syarat pencairan yang dibutuhkan, lanjut Anshori, semua sudah diproses oleh petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), seperti surat pengantar pengajuan klaim dari Kemenag dan surat keterangan kematian (SKK) yang dikeluarkan kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
"Ketika sudah pencairan, keluarga akan dihubungi pihak bank. Sehingga, nantinya bisa diterimakan kepada ahli waris langsung,’’ jelasnya.
Asuransi ini, lanjut Anshori, merupakan program setiap tahun. Tujuannya, untuk melindungi jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Baik yang sakit atau yang mengalami kecelakaan. Selain itu, juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan kepada keluarga jemaah haji yang meninggal dunia. (fud/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni