RADARTUBAN – Tim penasihat hukum (PH) Miftakhul Mubarok, aktivis yang sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penghinaan martabat, mencurigai adanya upaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk memperlambat penanganan perkara.
Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada publik.
Pernyataan itu mendapat tanggapan dari penasihat hukum terlapor, Kepala Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Suryanto.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban, PH terlapor, Nang Engki Anom Suseno menyesalkan pernyataan yang disampaikan tim PH pelapor.
Ditegaskan Engki—sapaan akrabnya, kewenangan untuk menyatakan berkas hasil penyidikan sudah lengkap atau P21, adalah tugas kejaksaan setelah melalui tahapan ekspos perkara.
Karena itu, Engki menyebut, sikap gegabah tim penasihat hukum terlapor yang mengatakan telah menerima informasi bahwa kasus ini sudah dinyatakan P21.
Namun dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik Polres, adalah sikap yang sangat tidak etis, bahkan cenderung berlebihan.
‘’Yang kami ketahui, saat ini penyidik masih berusaha melengkapi poin-poin kekurangan sesuai petunjuk jaksa,’’ katanya.
Ditegaskan Engki, pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum pelapor, yang menyebut berkas penyidikan sudah P21 tidak memiliki landasan yang jelas.
‘’Berkas belum lengkap, namun sudah berspekulasi telah lengkap di publik. Ini sama halnya menggiring opini ketidakbenaran di masyarakat,’’ ujarnya, dan menyebut bahwa sikap tim penasihat hukum pelapor sangat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, lawyer yang tergabung dalam W.E.T Law Institute itu mengingatkan kepada semua pihak yang tidak memiliki wewenang dalam penanganan kasus ini agar tidak asal bicara.
‘’Saya rasa ini (pernyataan tim penasihat hukum pelapor, Red) sudah terlalu overlaping, apalagi sampai terlalu jauh mencampuri wewenang APH (aparat penegak hukum, Red),’’ tandasnya.
Terpisah, PH pelapor, Nunuk Fauziyah menyatakan bahwa dirinya juga punya hak untuk mendorong proses hukum secara terbuka dan transparan.
Dan itu pula yang menjadi alasannya, Kamis (26/6) lalu mendatangi kantor Kejari Tuban.
‘’Kami hanya ingin meminta kejelasan serta transparansi jaksa dalam menangani kasus ini,’’ katanya.
Versi Nunuk, poin-poin berkas perkara sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk dinyatakan P21.
Namun, pihak kejaksaan malah melakukan pengembalian berkas dengan alasan yang mengada-ngada.
Salah satu contohnya, yakni dengan meminta untuk dihadirkan kembali saksi-saksi, bahkan sejumlah saksi ahli diminta untuk didatangkan lagi.
‘’Jika situasi seperti ini berlanjut, maka kami khawatir kepastian hukum terhadap korban akan terganggu,’’ ujarnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama