RADARTUBAN- Kalau kamu sering lewat jalanan Tuban dan melihat tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) yang penuh kabel menjuntai ke sana kemari, kamu nggak sendirian.
Fenomena ini makin marak belakangan, terutama dari kabel jaringan internet yang dipasang tanpa izin resmi.
Sekilas memang terlihat praktis, tapi ternyata ada alasan kuat kenapa tiang PJU tidak boleh digunakan sembarangan.
Menurut Pemkab Tuban, tiang PJU adalah fasilitas publik yang masuk kategori aset negara.
Fungsinya jelas: untuk penerangan jalan. Ketika tiang ini dipakai untuk menopang kabel internet tanpa izin, maka itu sudah masuk pelanggaran.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas publik secara tidak sah bisa mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Kabel yang menggantung sembarangan di tiang PJU bukan cuma bikin pemandangan kota jadi semrawut, tapi juga bisa membahayakan.
Misalnya, kabel yang terlalu rendah bisa mengganggu pengendara, atau kabel yang tidak terpasang dengan standar bisa menimbulkan risiko korsleting.
Belum lagi kalau ada angin kencang atau hujan deras, kabel-kabel itu bisa roboh dan mencelakai orang.
Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin pemasangan kabel jaringan internet di tiang PJU.
Artinya, semua kabel yang saat ini nyantol di tiang itu adalah ilegal. Menanggapi hal ini, Pemkab Tuban mengeluarkan Surat Edaran resmi yang meminta semua penyedia layanan internet untuk menertibkan kabelnya sendiri paling lambat 31 Desember 2025.
Kalau lewat dari tenggat waktu itu masih ada kabel yang nempel, maka akan dipotong langsung tanpa pemberitahuan. Tegas dan tanpa kompromi.
Beberapa pihak sudah mulai menyarankan agar pemerintah menyediakan jalur utilitas terpadu atau ruang khusus kabel bawah tanah.
Ini bisa jadi solusi jangka panjang agar pemasangan kabel tetap rapi, aman, dan tidak mengganggu fasilitas publik.
Tapi sambil menunggu itu, para provider internet harus mulai berbenah.
Tiang PJU bukan tempat numpang kabel. Ia punya fungsi vital untuk penerangan dan keselamatan jalan.
Kabel internet yang dipasang sembarangan bukan cuma melanggar aturan, tapi juga merusak estetika kota dan membahayakan warga.
Jadi, kalau kamu penyedia layanan internet, segera rapikan kabelmu.
Dan kalau kamu warga, jangan ragu laporkan kalau melihat kabel semrawut di tiang PJU. Karena kota yang tertib dimulai dari tiang yang bersih. (*)
Photo by Ravi Saputro on Unsplash
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni