RADARTUBAN-Musyawarah umat dengan agenda pemilihan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2025-2028 di Resto Ningrat Tuban, Minggu (8/6) berujung kasus hukum.
Go Tjong Ping bersama 13 pengurus dan penilik terpilih digugat perdata.
Mereka yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum bersama Tjong Ping tersebut, Tan Ming An, Tan Swat Giem alias Tuti Sugijati, Wong Kwang Yoeng alias Soetjahyo Poernomo, Tjong Liep alias Bambang Hartanto, dan Erna Setyowati.
Tergugat berikutnya, Wong Ming Ho alias Amin Harto, Renny Viana, Vickin Santara Wonys, Moe Kiem Djong alias Mulyono Sudjoko, Villa Avelina Andhika, Wahyudi Susanto, Lie Moy Tjoe, serta Tjoa Hok Soen alis Sundoro Handoko.
Penggugat pengurus-penilik terpilih tersebut tiga umat kelenteng, Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.
Dua dari tiga kuasa hukum penggugat, Selasa (15/7) siang mengekspos gugatan tersebut di kantor Jawa Pos Radar Tuban di Jalan Wahidin Sudiro Husodo 59 Tuban.
‘’Pemilihan pengurus penilik kelenteng itu tanpa dasar hukum,’’ tegas Nang Engki Anom Suseno didampingi Sutanto Wijaya mengawali ekspos perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (14/7).
Merujuk materi pokok perkara, Engki menerangkan, Tjong Ping bersama Tan Ming An, ketua dan sekretaris pemilihan pengurus dan penilik diketahui melanggar pasal 5 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) kelenteng.
Klausul ART tersebut tertulis; Menjelang berakhirnya masa bakti kepengurusan, pengurus dengan persetujuian pemilik membentuk panitia pemilihan.
‘’Karena itu, tidak dibenarkan dan tidak sah adanya badan, forum, atau kelompok yang mengatasnamakan kelenteng, kecuali hasil keputusan rapat paripurna atau sidang pleno,’’ dalihnya.
Praktisi hukum jebolan pascasarjana UGM Jogjakarta itu juga mempertanyakan legalitas para pengurus dan penilik terpilih yang tidak pernah dilakukan sumpah jabatan.
Hal itu sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat 3 ART yang tertulis; badan pengurus/penilik definitif setelah disahkan oleh panitia pemilihan dengan sumpah jabatan.
‘’Seharusnya yang menyumpah dan melantik pengurus-penilik terpilih adalah panitia pemilihan, sedangkan tergugat satu dan tergugat dua adalah ketua umum dan wakil ketua umum,’’ beber dia mengungkap kejanggalan tersebut.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, juru bicara PN Tuban Rizki Yanuar mengirimkan screenshot register perkara pada layanan e-court.
Dia menyampaikan, gugatan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tbn itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (14/7).
‘’Sidang perdananya dijadwalkan Rabu (23/7) di Ruang Sidang Garuda,’’ ujarnya.
Majelis hakim yang menyidangkan, I Made Aditya Nugraha, Marcellino G. S., dan Duano Aghaka.
''Nanti menunggu kelengkapan para pihak dulu setelah dipanggil secara sah dan patut,'' ujarnya.(*)
Editor : Dwi Setiyawan