Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kejari Tuban Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Biopori Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan 2021

Andreyan (An) • Rabu, 23 Juli 2025 | 23:25 WIB
Kajari Tuban Imam Sutopo bersama jajaran jaksa Kejari Tuban ketika menggelar press release pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek biopori, kemarin (22/7).
Kajari Tuban Imam Sutopo bersama jajaran jaksa Kejari Tuban ketika menggelar press release pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek biopori, kemarin (22/7).

RADARTUBAN – Entah kenapa setiap momen Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) di banyak daerah selalu pamer pengungkapan kasus, termasuk di Tuban.

Setelah mengendap setahun lebih sejak dilaporkan. Kemarin (22/7), Kejari Tuban menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek biopori Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2021.

Konsepnya seakan menjadi kado peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65. Pun demikian tahun lalu, konsepnya juga sama: ada kasus dugaan korupsi yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

Minimal, setahun ada satu kasus yang diungkap.

Kajari Tuban Imam Sutopo menyatakan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek biopori tersebut.

‘’Ketiga tersangka, yakni YA, WS, dan HG. Resmi dilakukan penahanan mulai Senin, 21 Juli di Lapas Kelas IIB Tuban. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan,’’ katanya dalam konferensi pers, dan kebetulan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, kemarin.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto membeberkan, proses penyidikan kasus ini membutuhkan waktu kurang lebih sembilan bulan hingga ditetapkan ditetapkannya tersangka.

Disampaikan dia, kasus ini bermula saat tersangka YA meminjam perusahaan jasa konstruksi atas nama CV Ulung milik tersangka WS, yang sebelumnya diumumkan sebagai pemenang tender pada proyek pengadaan biopori tahun anggaran 2021 tersebut.

Dilansir dari website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Tuban, proyek pembuatan biopori tercatat dengan nilai pagu Rp 980 juta.

Dalam proses lelang dimenangkan CV Ulung dengan penawaran senilai Rp 908 juta.

Lebih lanjut dikatakan Yogi, tersangka YA telah menjalin kesepakatan dengan WS—bahwa akan memberikan keuntungan senilai 2,5 persen dari nilai tender jika pengerjaan proyek tersebut selesai.

Tersangka YA secara lisan tanpa adanya perjanjian subkontrak kemudian melimpahkan pekerjaan pembuatan biopori kepada tersangka HG.

‘’Dari data yang diperoleh, seharusnya proyek tersebut menyasar pada 328 desa dengan total titik biopori yang diadakan sejumlah 16.400 titik. Tapi dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah 7.181 titik biopori belum tuntas, bahkan alatnya tidak tersedia,’’ beber dia.

Dari hasil penghitungan kerugian negara yang sebelum dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, kasus tersebut menelan kerugian negara senilai Rp 344,4 juta.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #DLHP #kerugian negara #kejari #biopori #kasus