Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bea Cukai Jatim I Gencar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Tuban

Yudha Satria Aditama • Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:36 WIB
Peserta sosialisasi dari berbagai kalangan antusias mengikuti pemaparan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Kayu Manis Resto, Tuban.
Peserta sosialisasi dari berbagai kalangan antusias mengikuti pemaparan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Kayu Manis Resto, Tuban.

RADARTUBAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Acara yang berlangsung di Kayu Manis Resto, Jumat (25/7), dihadiri perwakilan Bea Cukai Kanwil Jatim I, Satpol PP Jatim, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, puluhan peserta dari komunitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan paguyuban pedagang kelontong.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Bagus Sulistijono, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

‘’Bahaya ini bukan hanya bagi kesehatan konsumen, tapi juga merugikan negara secara keseluruhan,” ujar mantan Kepala Bea Cukai Probolinggo tersebut.

Foto-foto selengkapnya di sini...

Bagus menjelaskan, cukai resmi memberikan penerimaan yang bermanfaat bagi pembangunan negara.

Sebaliknya, peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi semua pihak.

‘’Para peserta diharapkan menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai untuk menyosialisasikan pesan ini ke masyarakat luas,” harapnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhenti mengonsumsi rokok ilegal dan segera melapor jika menemukan peredarannya.

‘’Laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP bila menemukan rokok ilegal. Mari bersama-sama menjaga kesehatan dan pemasukan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menegaskan bahwa sosialisasi, pengawasan, dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Bumi Wali terus dilakukan secara rutin hingga ke seluruh kecamatan.

‘’Operasi gabungan rutin kami gelar. Tahun ini ada dua toko kelontong yang kami edukasi karena kedapatan menjual rokok ilegal,” bebernya.

Menurut data Satpol PP, peredaran rokok ilegal di Tuban relatif minim dan terus menurun dari tahun ke tahun.

Gunadi menyebut, tren positif ini tak lepas dari agenda operasi gabungan yang dilaksanakan dua kali di setiap kecamatan, melibatkan aparat penegak hukum dan OPD terkait.

‘’Dengan pengawasan ketat, kami berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto menegaskan, pihaknya tak henti-hentinya menyosialisasikan kepada masyarakat tentang perbedaan dan ciri-ciri rokok ilegal.

‘’Sekarang lagi marak dan modusnya bermacam-macam peredaran rokok ilegal ini," sebutnya.

Sehingga dia tegaskan, bagi para pelaku yang terbukti mengedarkan dan menjual rokok ilegal sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pada pasal 54-56 sudah jelas terancam sanksi pidana dan denda.

Dia sampaikan, ciri-ciri rokok ilegal ada 4 antara lain rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai bekas tapi ditempel lagi, pita cukai palsu dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. (yud)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #satpol pp #bea cukai #DBHCHT #sosialisasi #Gabungan