RADARTUBAN – Setelah diultimatum bakal dipotong paksa, para provider internet yang sebelumnya menumpang memasang kabel di tiang penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban mulai ditindak.
Sejak surat edaran larangan penggunaan tiang PJU sebagai tempat pemasangan kabel jaringan internet ataupun sejenisnya diterbitkan 10 Juli lalu, para pemilik provider di Kota Legen narus mulai tertib.
Pasalnya, DLHP Tuban memberi waktu 6 bulan sejak surat edaran dikeluarkan, atau maksimal 31 Desember mendatang.
Langkah ini menyusul terbitnya surat edaran larangan penggunaan tiang PJU sebagai tempat pemasangan kabel jaringan internet dan sejenisnya pada 10 Juli lalu.
Baca Juga: Pemkab Tuban Tegas Melarang Kabel Provider di Tiang PJU, Siap Potong Tanpa Peringatan
DLHP Tuban memberi waktu enam bulan kepada para penyedia layanan untuk menertibkan kabel, atau paling lambat hingga 31 Desember 2025.
Imbauan ini langsung membuat sejumlah provider di Kota Legen was-was. Jika tak diturunkan sendiri, DLHP akan melakukan pemotongan secara paksa.
Apabila pemilik kabel provider tidak segera melakukan perapian, maka DLHP akan langsung melakukan pemotongan paksa jika masih ditemukan adanya kabel menempel di tiang PJU.
Kepala Bidang PJU DLHP Tuban Slamet Hariyanto menyampaikan, berdasarkan hasil monitoring di tiga wilayah, yakni Kecamatan Rengel, Senori, dan Singgahan, didapati sekitar 200 lebih kabel telah diturunkan para pemilik provider.
‘’Belum melakukan perekapan secara rinci, yang jelas sudah ada ratusan yang diturunkan. Kendati demikian, masih banyak kabel ilegal yang belum juga diturunkan pemiliknya,’’ ungkap dia.
Disampaikan Slamet, kurang lebih baru ada 20 tiang yang sudah mulai tampak rapi setelah dibersihkan pemiliknya.
Jika dilihat dari keseluruhan, tiang PJU di 20 kecamatan yang ditumpangi kabel ilegal, masih sedikit pemilik kabel yang baru tergerak melakukan perapian.
‘’Rata-rata setiap satu tiang PJU ada puluhan kabel tak berizin yang menempel,’’ jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan Slamet, kendati demikian, pihaknya tidak akan menolerir para pemilik kabel tak berizin tersebut.
Jika sampai 31 Desember nanti tidak dibersihkan secara mandiri, maka akan dilakukan pemotongan paksa.
‘’Untuk 6 bulan ke depan ini kami hanya melakukan pengawasan,’’ tegas dia.
Disinggung mengenai kabel tak berizin yang menempel di pohon apakah termasuk yang akan ditertibkan? Slamet menuturkan, kabel yang menempel di pohon-pohon bukan wewenang dari instansinya untuk melakukan penertiban.
‘’Itu ranahnya PU (Dinas PUPR PRKP Tuban, Red), belum ada koordinasi dengan kami (DLHP Tuban, Red),’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama