RADARTUBAN-Go Tjong Ping dituding kuasa hukum umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban yang menggugat kepengurusan baru periode 2025-2028 di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, berlindung pada kesalahannya.
Kesalahan terbesarnya, menyerahkan pengelolaan kelenteng kepada tiga pengelola Surabaya pada 2021.
‘’Umat justru menuntutnya agar mengembalikan kelenteng yang diserahkan kepada pengelola,’’ tulis Nang Engki Anom Suseno pada rilisnya.
Statemen Engki tersebut merespons pernyataan Tjong Ping sebelumnya yang meminta pengelola menyerahkan tempat ibadah tersebut kepada umat melalui musyawarah.
Seperti diberitakan radartuban.jawapos.com, Jumat (1/8), Tjong Ping meminta pengelola kelenteng untuk legowo menyerahkan tempat ibadah tersebut kepada umat melalui musyawarah.
Tjong Ping mengatakan, dengan menyerahkan kelenteng kepada umat melalui musyawarah, pengelola tidak dibayangi dengan sosok dirinya maupun hasil pemilihan yang dinilai cacat hukum.
‘’Silakan, terserah. Siapa pun umat yang diserahi. Biar kemelut tidak berkepanjangan. Kita sudah 13 tahun tidak memiliki kepengurusan. Apa ini masih berlanjut, terus sampai kapan. Semua umat sudah lelah,’’ keluh mantan ketua umum kelenteng dua periode itu.
Tjong Ping khawatir kalau kemelut di kelenteng Kwan Sing Bio kian berkepanjangan, sejumlah masalah besar merugikan umat Tuban.
Salah satu yang paling dikhawatirkan adalah dibekukannya rekening kelenteng Kwan Sing Bio di BCA dan Bank Sinarmas senilai Rp 15 miliar setelah selama sebelas tahun pasif.
Kekhawatiran mantan anggota DPRD Provinsi Jatim tiga periode itu didasarkan pada rencana kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan membekukan rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau dormant.
Engki melihat iktikad baik Tjong Ping dalam pernyataan tersebut.
Hanya saja, sangat disayangkan statemen tersebut tidak logis dan terkesan berlindung pada kesalahannya.
Praktisi hukum jebolan pascasarjana UGM Jogjakarta itu juga menyebut Tjong Ping mencampur-adukkan pelanggaran AD/ART kelenteng yang dilakukan dengan masalah perseteruannya dengan pengelola Surabaya.
Ketiga pengelola tersebut, Soedomo Mergonoto, Paulus Willy Afandi, dan Alim Markus.
‘’Ini harus dipisahkan agar masyarakat dan umat tidak salah memahami,’’ terangnya.
Menurut Engki, perkara Tjong Ping dengan umat yang menggugat karena yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan yang terstruktur dan sistematis melanggar AD/ART.
Sedangkan dengan pengelola Surabaya lebih pada kesalahannya yang menyerahkan kelenteng kepada tiga pengelola Surabaya pada 2021 dan dibubuhkan dalam akta notaris.
Dia menerangkan, dalam akta tersebut, pengelolaan dan kepemilikan kelenteng tidak dapat ditarik kembali sampai batas waktu yang ditentukan.
Klausul lain dalam akta tersebut, jika pengurus belum menyelesaikan segala hal yang dikuasakan, maka kuasa tersebut akan diperpanjang.
‘’Dari akta tersebut, kami sebagai kuasa hukum umat melihat adanya tindakan fatal dari Tjong Ping yang dampaknya sangat merugikan umat. Salah satunya, sampai saat ini kelenteng belum kembali kepada umat,’’ tegasnya.
Karena itu, lanjut Engki, tidak salah kalau umat menuntut Tjong Ping karena tindakannya menyerahkan kelenteng pada 2021 dan hingga saat ini umat belum dapat mengelola dan memiliki tempat ibadah tersebut.
Di bagian lain, praktisi hukum kelahiran Palang itu menyampaikan paradigma konkrit jika Tjong Ping ingin kebaikan untuk semua pihak.
‘’Silakan dengan legowo mengakui jika memang pemilihan tanggal 8 Juni itu tidak sesuai dengan AD/ART. Mari kita benahi. Jangan lagi mengaku-ngaku sebagai ketua umum atau apalah bahasanya,’’ ujarnya.(*)
Editor : Dwi Setiyawan