Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tjong Ping Bersama Pengurus-Penilik Terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban Baru Hadir pada Sidang Ketiga, Ini Alasan Hakim Tidak Melanjutkan Materi Mediasi

Dwi Setiyawan • Kamis, 7 Agustus 2025 | 01:43 WIB
Sidang mediasi gugatan perdata kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban yang dihadiri penggugat dan tergugat di ruang khusus Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (6/8).
Sidang mediasi gugatan perdata kepengurusan TITD Kwan Sing Bio Tuban yang dihadiri penggugat dan tergugat di ruang khusus Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (6/8).

RADARTUBAN-Setelah dua kali absen, Go Tjong Ping bersama pengurus dan penilik terpilih Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 akhirnya menghadiri sidang ketiga gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (6/8).

Itu adalah kali pertama Tjong Ping bersama para tergugat muncul pada sidang yang mempermasalahkan legalitas hasil pemilihan pengurus dan penilik di Resto Ningrat Tuban pada 8 Juni lalu itu.

Sidang ketiga yang berlangsung sekitar pukul 12.30 tersebut diawali dengan pemeriksaan prinsipal para penggugat dan tergugat oleh ketua majelis hakim I Made Aditya Nugraha yang didampingi dua anggotanya, Marcellino G. S. dan Duano Aghaka.

Dalam pemeriksaan tersebut, para penggugat hadir lengkap. Mereka adalah Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.

Ketiga umat tersebut didampingi tim kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, Sutanto, dan Vevi Yulistian.

Sedangkan para tergugat didampingi dua kuasa hukumnya Suwarti dan Suherman.

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui salah satu tergugat bernama Tjong Liep alias Bambang Hartanto tidak hadir.

Karena salah satu tergugat tidak hadir sesuai alasan yang sah sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), hakim mediasi Andi Aqsha yang memimpin sidang mediasi di ruang lain menyampaikan tidak bisa melanjutkan pembahasan materi mediasi. 

Mediasi yang dihadiri seluruh penggugat dan tergugat bersama kuasa hukumnya itu pun ditutup tanpa hasil.

Sidang gugatan perdata dilanjutkan Rabu (13/8) depan dengan agenda yang sama. 

Dalam sidang mediasi yang berlangsung tertutup tersebut, sebenarnya tim kuasa hukum penggugat sudah menyiapkan resume mediasi.

Humas PN Tuban Riski Zanuar tidak menyampaikan hasil mediasi tersebut.

‘’Silakan tunggu hasil mediasi yang berlangsung tertutup minggu depan,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan, Tjong Ping bersama 13 pengurus dan penilik terpilih digugat perdata.

Mereka yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum bersama Tjong Ping tersebut, Tan Ming An, Tan Swat Giem alias Tuti Sugijati, Wong Kwang Yoeng alias Soetjahyo Poernomo,  Tjong Liep alias Bambang Hartanto, dan Erna Setyowati.

Tergugat berikutnya, Wong Ming Ho alias Amin Harto, Renny Viana, Vickin Santara Wonys, Moe Kiem Djong alias Mulyono Sudjoko, Villa Avelina Andhika, Wahyudi Susanto, Lie Moy Tjoe, serta Tjoa Hok Soen alias Sundoro Handoko.(*)

 

Editor : Dwi Setiyawan
#TITD Kwan Sing Bio Tuban #pn tuban #tjong ping #gugatan perdata #kelenteng