Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tjong Ping Pertaruhkan Hasil Pemilihan Pengurus-Penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban pada 8 Juni: Kita Gelar Pemilihan Ulang di DPRD

Dwi Setiyawan • Kamis, 21 Agustus 2025 | 23:31 WIB
Dari kanan: Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni, Alim Sugiantoro, Soedomo Mergonoto, Tjong Ping, dan Pepeng Putra Wirawan.
Dari kanan: Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni, Alim Sugiantoro, Soedomo Mergonoto, Tjong Ping, dan Pepeng Putra Wirawan.

RADARTUBAN—Demi menyelesaikan kemelut di internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio yang sudah berlangsung sekitar 13 tahun, Go Tjong Ping siap mempertaruhkan hasil pemilihan pengurus dan penilik pada 8 Juni di Resto Ningrat Tuban.

Diwawancarai melalui sambungan telepon, Tjong Ping mengatakan, demi kembalinya kelenteng ke umat Tuban, dirinya siap mengikuti musyawarah umat luar biasa beragenda pemilihan ulang pengurus dan penilik kelenteng .

Dia menyampaikan, untuk menyiapkan pemilihan ulang, kuasa hukum penggugat dan tergugat perlu duduk bersama di gedung DPRD Tuban yang dimediatori anggota dewan.

Dalam pertemuan tersebut, kata Tjong Ping, perlu disepakati sejumlah hal.

Salah satunya menggelar pemilihan di gedung dewan yang disaksikan wakil rakyat dan masyarakat umum.

Ketua umum kelenteng terpilih itu juga menyampaikan perlunya duduk bareng untuk menyepakati umat yang memiliki hak pilih maupun hak dipilih pada pemilihan ulang tersebut.

‘’Kita seleksi bersama seluruh umat dan mengacu buku induk kelenteng,’’ ujarnya.

Tjong Ping menegaskan, dalam seleksi bersama tersebut, disepakati, umat yang pindah agama, mutasi keluar kota, dan tentu saja yang meninggal tidak masuk dalam daftar hak pilih maupun dipilih.

Dia kemudian menyinggung materi permintaan penggugat untuk membuat kartu tanda anggota (KTA). ’’Siapa yang membuat? Kan belum ada ketuanya’’ ujar mantan anggota DPRD Provinsi Jatim dua periode itu.

Setelah menyeleksi bersama umat dalam buku induk, lanjut Tjong Ping, langkah selanjutnya membentuk panitia pemilihan yang seluruh anggotanya dari umat dan bukan dari luar Tuban.

‘’Kalau kuasa hukum penggugat mau, ini akan selesai. Kalau tidak mau ya sudah tidak ada niat menyelesaikan,’’ ujarnya.

Tjong Ping memastikan Soedomo Mergonoto, pengelola kelenteng sudah menyatakan mundur dan menyerahkan pengelolaan kelenteng kepada umat.

‘’Penyerahan tersebut disampaikan dalam musyawarah umat kelenteng di Aula Kayu Manis Resto Tuban pada 24 Mei lalu,’’ ungkap mantan cawabup Tuban itu.

Dengan mundurnya Soedomo dari pengelolaan kelenteng, kata Tjong Ping, umat kelenteng Kwan Sing Bio Tuban seharusnya sudah mengelola tempat ibadahnya sendiri.

Apalagi, berdasar akta notaris, kewenangan pengelola Surabaya di kelenteng sudah berakhir pada 31 Desember 2024 atau delapan bulan lalu.

Lebih lanjut Tjong Ping menyinggung upaya kuasa hukum penggugat yang terkesan ingin menyerahkan kelenteng kepada pengelola Surabaya. ‘’Kalau begitu terus mentah lagi,’’ tegas pria bernama pribumi Teguh Prabowo Gunawan itu.

Kalau penyelesaian kelenteng yang notabene belum berbadan hukum selalu dikaitkan AD/ART, Tjong Ping pesimistis penyelesaian kelenteng bisa selesai seribu tahun lagi.

Seperti diberitakan, 14 pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 hasil pemilihan 8 Juni 2025 di Resto Ningkrat Tuban digugat tiga umatnya.

Ketiga umat tersebut, Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.

Pengurus dan penilik yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum bersama tersebut, Tjong Ping (ketua umum) dan Tan Ming An (sekretaris pengurus).

Tergugat berikutnya, Tan Swat Giem alias Tuti Sugijati, Wong Kwang Yoeng alias Soetjahyo Poernomo,  Tjong Liep alias Bambang Hartanto, dan Erna Setyowati.

Pengurus dan penilik yang juga digugat, Wong Ming Ho alias Amin Harto, Renny Viana, Vickin Santara Wonys, Moe Kiem Djong alias Mulyono Sudjoko, Villa Avelina Andhika, Wahyudi Susanto, Lie Moy Tjoe, serta Tjoa Hok Soen alias Sundoro Handoko.(*) 

Editor : Dwi Setiyawan
#TITD Kwan Sing Bio Tuban #tjong ping #soedomo mergonoto #DPRD Tuban #fahmi fikroni #kelenteng