Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Diterpa Isu Demo, DPRD Tuban Mendadak Tunda Raker Lanjutan Pembahasan Konflik TITD Kwan Sing Bio Tuban, 2 September: Khawatir Tidak Fokus

Dwi Setiyawan • Selasa, 2 September 2025 | 01:29 WIB
Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni
Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni

RADARTUBAN-Kalau saja DPRD Tuban tidak diterpa isu demo, Selasa (2/9) hari ini pukul 10.00, Komisi II DPRD setempat berencana menggelar rapat kerja (raker) lanjutan terkait penyelesaian konflik internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban di Ruang Paripurna.

Senin (1/9) siang atau sehari menjelang raker lanjutan, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro mengeluarkan surat penundaan agenda rapat yang membahas nasib kelenteng ke depan. 

Dalam surat penundaan bernomor 000.1.2.2/414.050/2025 disampaikan bahwa sehubungan dengan surat undangan yang telah dikirim pada Kamis (28/8) perihal Raker Komisi II terkait konflik di TITD Kwan Sing Bio Tuban, yang seharusnya diselenggarakan pada Selasa (2/9), ditunda sampai waktu yang ditentukan.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni mengatakan, komisinya telah berkoordinasi dengan ketua dan pimpinan dewan terkait isu aksi demo di gedung DPRD Tuban, Selasa (2/9).

‘’Akhirnya kami menunda sementara rapat kerja terkait konflik Kwan Sing Bio Tuban,’’ ujarnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan, penundaan tersebut mempertimbangkan kekhawatiran tidak fokus pada pembahasan.

Roni, panggilan akbranya, menyampaikan, komisinya menjadwal ulang raker lanjutan terkait konflik kelenteng pada minggu depan.

Pertimbangannya, karena surat aduan yang masuk di komisinya  sangat banyak dan semua perlu ditindaklanjuti.

‘’Kami tidak akan berlama-lama mengagendakan kembali raker lanjutan agar bisa cepat selesai,’’ kata dia.

Seperti diberitakan, raker lanjutan tersebut beragenda mengundang tiga nama pengelola kelenteng dari Surabaya, Soedomo Mergonoto, Alim Markus, Paulus Wellly Afandi, serta dua karyawannya yang ditugaskan di Tuban, Soejanto dan Ratna.

Joyce Sudarto, notaris yang membuat akta kesepakatan pengelolaan kelenteng oleh tiga pengelola Surabaya juga diundang.

Undangan berikutnya, 14 pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028.

Sementara instansi terkait yang dihadirkan, Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban, Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kejari Tuban, Kantor Kemenag Tuban, Bagian Hukum Sekda, Bagian Tata Pemerintahan dan Kesra Tuban, Bakesbangpol Tuban, Disnakerin Tuban, serta Ketua Pembimas Masyarakat Buddha Provinsi Jatim.

Surat undangan raker tersebut mempertimbangkan tiga rekomendasi yang diputuskan pada raker sebelumnya.

Pertama, konflik di TITD Kwan Sing Bio Tuban diselesaikan secara internal melalui mediasi/kekeluargaan umat dan tidak dianjurkan penyelesaian melalui hukum di Pengadilan Negeri Tuban.

Kedua, proses pemilihan pengurus dan penilik periode 2025-2028 dianggap benar dan tidak melanggar AD/ART.

Ketiga, menghadirkan kembali Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Affandi bersama dua karyawan kelenteng di Tuban berikut notaris Joyce Sudarto yang tidak hadir pada raker sebelumnya, Selasa (5/8).(*)

 

Editor : Dwi Setiyawan
#TITD Kwan Sing Bio Tuban #DPRD Tuban #fahmi fikroni #kelenteng