Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pertemuan Beragenda Voting Pembentukan Perkumpulan atau Yayasan Kelenteng, Disomasi: Tetap Digelar, Berpotensi Muncul Perkara Baru

Dwi Setiyawan • Rabu, 3 September 2025 | 00:11 WIB
Pertemuan umat TITD Kwan Sing Bio Tuban dengan Soedomo Mergonoto, salah satu pengelola kelenteng di Kayu Manis Resto Tuban pada 24 Mei 2025.
Pertemuan umat TITD Kwan Sing Bio Tuban dengan Soedomo Mergonoto, salah satu pengelola kelenteng di Kayu Manis Resto Tuban pada 24 Mei 2025.

RADARTUBAN-Pertemuan sejumlah tokoh dan umat Tempat Ibadah Tri Dharma TITD Kwan Sing Bio Tuban dan Tjoe Ling Kiong (TITD KSB dan TLK) Tuban di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) sore ini pukul 18.00 WIB berpotensi memunculkan perkara baru.

Isyarat tersebut setidaknya tersirat dari surat somasi terbuka tiga umat kelenteng setempat, Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.

Melalui tim kuasa hukumnya, trio umat itu mengungkapkan agenda pertemuan tersebut terkait voting persetujuan pembentukan perkumpulan atau yayasan TITD KSB dan TLK Tuban.

Dalam fotokopi surat somasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, dinyatakan pertemuan yang mengatasnamakan umat maupun pihak Bersama Peduli Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban tersebut tidak diperbolehkan, tidak dikenal, dan melanggar.

Dasar hukum yang dilanggar, pasal 6 ayat 6 huruf a jo pasal 7 ayat 1,2,3, dan 4 jo pasal 8 ayat 1,2,3, dan 4 ART TITD KSB dan TLK Tuban.

Dalam surat somasi yang ditandatangani Nang Engki Anom Suseno, Sutanto Wijaya, dan Vevi Yulistian itu juga disebutkan bahwa kliennya sebagai bagian dari umat dan karyawan kelenteng yang mengurus dan mengelola tempat ibadahnya masih mempunyai semangat dan kepedulian untuk menjunjung tinggi melaksanakan AD/ART sekaligus menjalankan kegiatan.

Karena itu, trio umat yang juga penggugat legalitas kepengurusan kelenteng periode 2025-2028 di Pengadilan Negeri Tuban itu meminta kepada pihak-pihak yang dimaksud untuk menghentikan segala aktivitasnya.

Aktivitas tersebut, mulai ucapan maupun kegiatan dengan nama palsu dan atau mengatasnamakan palsu yang mengatasnamakan umat dan anggota kelenteng.

Begitu juga mereka yang mengatasnamakan Bersama Peduli Kelenteng Kwan sing Bio Tuban.

‘’Segala kegiatan dan tindakan yang bermaksud untuk voting memilih perkumpulan atau yayasan TITD KSB dan TLK Tuban melanggar, bertentangan, dan menodai AD/ ART,’’ tulis salah satu klausul somasi tersebut.

Surat somasi tersebut juga mengingatkan bahwa kegiatan dan tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan kegaduhan umat dan simpatisan tempat ibadah.

Juga menodai kesucian dan kesakralan Kongco Kwan Sing Tee Koen dan para suci (sien bing).

Di akhir somasi dinyatakan apabila pihak-pihak tersebut mengindahkan peringatan tersebut, maka akan dilakukan tindakan hukum, baik perdata maupun pidana.

Umat yang menyomasi juga menyatakan bahwa somasi tersebut sekaligus sebagai permohonan sah kepada Menteri Hukum cq. Direktorat Administrasi Hukum Umum, Pusbimdik Khonghucu Kementerian Agama RI, Ketua Umum Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha Kemenag.

Selanjutnya, tiga pendamai sekaligus pengelola TITD KSB dan TLK Tuban, Soedomo Margonoto, Ali Markus, Paulus Welly Affandi.

Permohonan yang sama disampaikan kepada sejumlah tokoh yang menjadi pemrakarsa sekaligus ikut menandatangani kesepakatan pembentukan yayasan kelenteng oleh tim pendamai.

Tokoh-tokoh tersebut, Alim Sugiantoro, Gunawan Herlambang, Pepeng Putra Wirawan, Gunawan Putra Wirawan, Go Tjong Ping, Tio Eng Bo, Bambang Djoko Santoso, Tjeng Tjien Hok, dan Liu Pramono.

Permohonan juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Kapolres Tuban, Kemenag Tuban, Bupati Tuban, dan Komisi II DPRD Tuban.

Dikonfirmasi terkait somasi terbuka tersebut, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum ketiga umat kelenteng menyatakan bahwa somasi tersebut hanya mengingatkan bahwa terjadi kesengajaan terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART kelenteng.

Kalau pertemuan tersebut tetap dilaksanakan, kata dia, kemungkinan besar ada gugatan lagi. ‘’Tidak harus kami, umat lain yang merasa ada hal yang tidak pas juga bisa melakukan upaya hukum’’ ujarnya.

Sampai berita ini ditulis pukul 17.00, belum ada statemen dari pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pertemuan tersebut.(*)

Editor : Dwi Setiyawan
#Alim Sugiantoro #TITD Kwan Sing Bio Tuban #tjong ping #soedomo mergonoto #alim markus #kelenteng