Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Umat TITD Kwan Sing Bio Tuban Voting Persetujuan Pembentukan Badan Hukum Kelenteng-nya: Sepakat Membentuk Perkumpulan!

Dwi Setiyawan • Rabu, 3 September 2025 | 21:34 WIB
Edward Yonanda Henoek dan George Handiwiyanto (sisi kiri), lawyer yang dikirim pengelola TITD Kwan Sing Bio Tuban untuk menyaksikan voting di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam.
Edward Yonanda Henoek dan George Handiwiyanto (sisi kiri), lawyer yang dikirim pengelola TITD Kwan Sing Bio Tuban untuk menyaksikan voting di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam.

RADARTUBAN-Sepakat membentuk perkumpulan!

Itulah hasil aklamasi pertemuan beragenda voting persetujuan pembentukan perkumpulan atau yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma TITD Kwan Sing Bio Tuban dan Tjoe Ling Kiong (TITD KSB dan TLK) Tuban di Kayu Manis Resto Tuban, Selasa (2/9) malam.

Dari 106 umat anggota kelenteng yang hadir (berdasarkan absensi), seluruhnya secara bulat menyetujui pembentukan perkumpulan.

Pertemuan yang dibuka tokoh Tionghoa Tuban, Pepeng Putra Wirawan tersebut semula mengagendakan voting atau pemungutan suara.

Untuk pemungutan suara, sebenarnya penyelenggara pertemuan sudah menyiapkan tiga bilik suara plus surat suara di barat depan kursi umat.

Setelah hampir dua jam mendengarkan penjelasan notaris Nurul Fitria seputar badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan, George Handiwiyanto, salah satu pengacara yang mendampingi notaris mengusulkan penentuan pilihan umat tanpa melalui pemungutan suara yang memakan waktu lama.

‘’Langsung saja, umat yang setuju berdiri nggak perlu waktu lama’’ lontar lawyer utusan pengelola kelenteng Paulus Welly Afandy itu.

Sebagian besar umat pun menyepakati. Mereka spontan menyahut, ‘’Setuju….’’

Salah satu umat kelenteng berinisiatif mengambil mikrofon.

Dia langsung berdiri dan meminta umat yang setuju untuk berdiri. Spontan, seluruhnya berdiri.

Sesaat kemudian, umat itu Kembali meminta umat kelenteng yang setuju didirikan yayasan untuk berdiri. Namun, tak satu pun yang berdiri.

Diwawancarai setelah pertemuan, Go Tjong Ping, ketua umum kelenteng terpilih menyatakan dirinya setuju dengan pendirikan perkumpulan.

Pertimbangan dia mendukung berdirinya perkumpulan untuk badan hukum yang membawahi TITD KSB dan TLK Tuban, karena status tersebut disandang kelenteng sejak 2002 dan sekarang tinggal meneruskan.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu menerangkan, dengan status perkumpulan, semua tokoh kelenteng dari Tuban maupun Surabaya bisa menjadi pengurus.

Tjong Ping punya gambaran kalau nantinya badan hukum kelenteng berbentuk perkumpulan, orang Surabaya duduk pada dewan pelindung, dewan penasihat,dan dewan kehormatan.

Setelah perkumpulan berdiri, lanjut dia, baru kemudian membentuk yayasan untuk mengelola aset-aset tempat ibadah Konghucu, Tao, dan Buddha tersebut.

Dalam pertemuan yang dibayangi somasi dan potensi digugat- dipidana dari trio umat kelenteng setempat tersebut, pengacara Edward Yonanda Henoek menjelaskan, Soedomo Mergonoto mewacanakan untuk membentuk dua badan hukum sekaligus; yayasan dan perkumpulan.

Pertimbangan tersebut disampaikan detail lawyer yang dikirim salah satu pengelola kelenteng tersebut.

Dia menjelaskan, badan hukum yayasan berkapasitas mengurusi aset kelenteng. Sedangkan perkumpulan peribadatannya.

Edward mengatakan, pembentukan badan hukum yayasan sangat urgen karena kelenteng memiliki 27 sertifikat lahan yang masih berstatus pribadi sejumlah tokoh kelenteng dan pemilik lahan.

Karena legalitas yayasan kelenteng telah lama mati, dia khawatir kalau tidak segera dihidupkan, lahan tersebut dianggap telantar dan berpotensi diambil alih negara.

Merujuk pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, praktisi hukum jebolan magister hukum Universitas Surabaya (Ubaya) itu memastikan kekayaan yayasan dilarang dialihkan ke pihak lain. Termasuk ke perkumpulan.

Dalam pertemuan tersebut, Edward juga mengingatkan kalau kesepakatan pendirian perkumpulan tersebut berpotensi ‘’diganggu’’ umat yang tidak setuju.

Mereka inilah yang dikhawatirkan berkirim surat penolakan ke Kemenkumham.

‘’Penolakan tersebut akhirnya pasti tetap akan membuat proses penyelesaian konflik akan terhenti lagi dan tidak akan ada ujungnya,’’ ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, George Handiwiyanto, pengacara yang dikirim Paulus Welly Afandy, pengelola kelenteng lainnya, lebih banyak menggugah empati umat dan tokoh kelenteng.

Dia mengatakan, kelenteng Tuban adalah legasi atau warisan yang luar biasa. Dunia pun mengakuinya.

‘’Jangan buat main-main tempat ibadah. Demi kemaslahatan, mari kita cari solusi terbaik,’’ ujar dia yang kemudian mencontohkan sejumlah perkara rebutan tempat ibadah yang berakhir dengan hal-hal mengerikan yang dialami orang-orang yang culas.

Pertemuan tersebut juga menjadi ajang curhat sejumlah umat dan tokoh kelenteng terkait kondisi tempat ibadahnya yang membuat mereka resah.

Mereka pun meminta kepada kedua lawyer tersebut untuk menyampaikan keluhan dan usulannya kepada pengelola kelenteng yang menugaskan.(*)

 

Editor : Dwi Setiyawan
#Pepeng Putra Wirawan #TITD Kwan Sing Bio Tuban #tjong ping #soedomo mergonoto #Paulus Willy Afandy #kelenteng