RADARTUBAN – ‘’Selama ini kami bekerja secara profesional. Setiap hari datang paling pagi dan pulang paling malam. Itu pengabdian bertahun-tahun yang sudah kami lakukan selama ini,’’ ujar Jatmiko, salah satu tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang selumbari mengikuti hearing bersama Komisi I DPRD Tuban.
Seketika itu pula, suasana ruang rapat paripurna DPRD langsung hening.
Seluruh peserta hearing seakan turut merasakan keluh kesah pria yang sudah belasan tahun mengabdi menjadi tenaga honorer di lingkungan dinas pendidikan itu.
Seperti peribahasa habis manis sepah dibuang, Jatmiko merasa pengabdiannya selama ini tidak dianggap oleh pemerintah daerah.
Lebih mirisnya lagi, ada yang menyebut dirinya bersama ribuan tenaga honorer lain—yang gagal lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu—sebagai tenaga ilegal.
Padahal, nama mereka sudah masuk data pokok pendidikan (dapodik) dan juga memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
‘’Tetapi semua itu (dapodik dan NUPTK, Red) seolah tidak berguna. BKN menyebut data kami tidak masuk di-database BKN. Padahal, kami sudah belasan tahun mengabdi,’’ ungkapnya di dalam forum rapat dengar pendapat tersebut.
Mirisnya lagi, mereka yang tidak lolos PPPK paruh waktu akan dialihdayakan atau di-outsourcing-kan ke perusahaan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkab Tuban.
‘’Kami meminta agar tetap dipertahankan (menjadi pegawai pemkab, Red) dan bisa menjadi PPPK paruh waktu,’’ harapannya.
Menyikapi tuntutan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roemini Koesnawangsih menyebut bahwa pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa ihwal kebijakan “penghapusan” tenaga honorer tersebut.
Dia menegaskan, kebijakan menyudahi honorer itu merupakan keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
‘’Jika kita mencermati dari keputusan yang disampaikan, suka tidak suka daerah harus menerima,’’ ujarnya.
Fien menyadari bahwa polemik atas kebijakan BKN dan Kemenpan RB ini pasti muncul, dan tidak hanya di Tuban, tapi di hampir semua daerah.
‘’Kami tahu keinginan teman-teman ingin menjadi PPPK paruh waktu, dengan Permenpan RB 16/2025 (tentang PPPK Paruh Waktu), maka harus masuk dalam syarat-syarat tersebut,’’ bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban Suratmin menegaskan, selama honorer R4 belum masuk data BKN, maka tidak akan bisa masuk sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, terang dia, masih ada peluang.
Sebab, Permenpan RB terbaru menyebut, PPPK paruh waktu yang bisa masuk database BKN adalah yang sudah bekerja dua tahun.
‘’Teman-teman inikan sudah bekerja lebih dari dua tahun, seharusnya bisa masuk (menjadi PPPK paruh waktu, Red),’’ ujarnya, yang dalam waktu dekat akan bertandang ke Jakarta—ke Kemenpan RB dan BKN untuk meminta kejelasan. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama