RADARTUBAN – Peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) secara serentak pada 21 Juli lalu tidak lebih dari sekadar formalitas, khususnya di Tuban.
Terbukti, dari total 328 KDMP/KKMP yang sudah diresmikan, baru 19 yang memiliki unit usaha.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Abdul Afif membenarkan lambannya pengoperasian koperasi desa/kelurahan tersebut.
Karena itu, kondisi ini menjadi atensi pihaknya untuk terus mendorong pembentukan unit usaha di setiap koperasi.
"Hingga minggu ketiga September ini baru 19 KDMP yang sudah memiliki unit usaha dan telah menjalankan kegiatan jual-beli,” katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
KDMP yang telah aktif menjalankan unit usaha itu, yakni Desa Prambon Wetan, Rengel, Pucangan, Bancar, Karanglo, Ngujuran, Padean, Kerek, Karangagung, Tasikmadu, Gesikharjo, Leran Wetan, Tegalrejo, dan Ngadirejo.
Sementara enam lainnya di Kecamatan Tuban, yakni Kelurahan Perbon, Latsari, Sukolilo, Doromukti, Kutorejo, dan Baturetno.
Sebagian besar unit usaha yang dijalankan berupa toko sembako, agen elpiji, agen pembayaran listrik, hingga usaha simpan pinjam.
"Meski telah menjalankan unit usaha, belum semua dari 19 KDMP tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” lanjutnya.
Afif mengatakan, kedua perizinan tersebut hanya diperlukan ketika KDMP akan menjalin kemitraan dengan perusahaan seperti Pos Indonesia, Bulog, Pupuk Indonesia, maupun yang lainnya.
Sedangkan, unit usaha seperti jual beli sembako ataupun skala kecil lainnya, belum memerlukan perizinan tersebut.
Namun, dia tetap menegaskan agar KDMP segera mengantongi NIB maupun NPWP.
Lebih lanjut, Afif menegaskan, bentuk usaha yang dijalankan koperasi tidak harus terpaku pada enam jenis usaha yang diwajibkan sebelumnya.
Saat ini, KDMP diberi keleluasaan untuk mengelola unit usaha sesuai dengan potensi yang ada di wilayah masing-masing.
"Tidak harus unit usaha seperti klinik dan apotek, simpan pinjam, pergudangan, dan lainnya. KDMP bisa mengembangkan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya,” katanya.
Meski demikian, tantangan tampaknya masih membayangi. Sebab, masih ada 309 KDMP lagi yang harus memiliki unit usaha dan beroperasi hingga akhir tahun nanti.
"Jika ada yang tidak kunjung berprogres, mau tidak mau mereka akan tertinggal. Jadi, pengurus dan pengawas koperasi harus aktif untuk mengembangkan KDMP masing-masing,” tandasnya. (saf)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni