RADARTUBAN – Pemanfaatan tempat pembuangan akhir (TPA) Jatirogo dan Rengel sudah berlangsung bertahun-tahun.
Namun, hingga saat ini belum memenuhi standar kelayakan TPA. Bahkan, untuk alat timbang pun belum dilengkapi.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Arwin Mustofa membenarkan bahwa TPA Jatirogo dan Rengel belum memenuhi standar kelayakan TPA seperti TPA Gunung Panggung di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Salah satu kekurangannya, belum tersedia alat timbang sampah yang berfungsi mencatat volume dan kapasitas sampah yang masuk.
"Karena belum ada timbangan, jadi kami menghitung menggunakan kapasitas alat angkut, lalu mengalikannya dengan jumlah ritase-nya (pengiriman),” katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, Arwin menjelaskan, standar lain yang harus dipenuhi TPA, controlled landfill dan sanitary landfill, kemudian memiliki sistem pengumpulan air lindi, jauh dari pemukiman minimal 1000 meter, hingga mempertimbangkan kondisi geologi untuk mencegah rembesan cairan sampah yang berpotensi mencemari air tanah.
Meski demikian, upaya untuk lebih baik akan terus diusahakan oleh pihaknya. Seperti tahun ini yang sedang dalam tahap perancangan desain, lalu tahun berikutnya diusulkan pembangunannya.
"Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut bisa meningkatkan kedua TPA tersebut agar sesuai dengan standar,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Kabupaten Tuban memiliki tiga TPA aktif yang melayani wilayah berbeda.
TPA Gunung Panggung menjadi yang terbesar dengan kapasitas sekitar 120 ton sampah per hari.
TPA ini melayani wilayah Kecamatan Tuban, Semanding, Jenu, Tambakboyo, Palang, Merakurak, dan Kerek.
Selanjutnya, TPA Jatirogo melayani wilayah bagian barat Tuban, meliputi Kecamatan Jatirogo, Bancar, Kenduruan, Senori, Bangilan, Singgahan, dan Montong.
Sedangkan, TPA Rengel menjadi lokasi penampungan utama bagi wilayah timur dan selatan Tuban. TPA ini menerima sampah dari Kecamatan Rengel, Soko, Parengan, Plumpang, Grabagan, dan Widang.
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan fasilitas yang ada di TPA hingga memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tandasnya. (saf/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni