RADARTUBAN – Tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) minimal 10 persen yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terkesan buru-buru.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk apa pun terkait dari pemerintah pusat terkait UMK.
‘’Pembahasan upah baru berjalan setelah ada petunjuk teknis dari pusat,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Rohman Ubaid.
Dia mengatakan, juknis tersebut kemungkinan baru keluar pada November nanti.
‘’Paling tidak sebelum penetapan UMK pada 21 November nanti. Selanjutnya, hasil pembahasan (UMK, Red) tingkat kabupaten itu akan disampaikan ke provinsi,’’ ujarnya.
Praktis, ihwal tuntutan kenaikan UMK 10 persen yang diajukan FSPMI, Ubaid belum bisa menanggapi.
Sementara itu, Ketua FSPMI Tuban Duraji menegaskan, dalam beberapa tahun terakhir ini pembahasan UMK tidak lagi menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
‘’Jadi sudah tidak ada pertimbangan lain. Tuntutan kami itu sudah final. Tinggal dirapat plenokan,’’ katanya.
Sebagaimana diketahui, dengan usulan kenaikan 10 persen tersebut, UMK Tuban pada 2026 nanti diproyeksikan naik menjadi Rp 3.355.440 dari tahun ini Rp 3.050.400. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama