RADARTUBAN – Sebagian besar desa di Kabupaten Tuban dihadapkan pada kondisi dilematis.
Itu menyusul kewajiban pemerintah desa dalam mengalokasikan dana desa (DD) sebesar 20 persen untuk penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes) di bidang usaha ketahanan pangan.
Sementara di sisi lain, DD tahap dua tak kunjung cair.
Praktis, selama DD tahap dua belum cair, maka selama itu pula mandatory penyertaan modal untuk BUMDes tidak bisa dilakukan.
‘’Sumber penyertaan modal untuk usaha ketahanan pangan itu berasal dari DD tahap dua. Karena sampai saat ini belum cair, maka semua desa di Tuban belum bisa menjalankan kewajiban penyertaan modal 20 persen kepada BUMDes,’’ kata Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban Suhadi.
Suhadi mengakui, kebijakan penyertaan modal 20 persen dari DD untuk usaha ketahanan pangan ini merupakan kebijakan yang memiliki konsekuensi.
Pasalnya, jika sampai penyertaan modal tidak terserap, maka DD sebesar 20 persen itu bakal menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).
Konsekuensinya, DD tahun berikutnya bakal terpangkas.
‘’Kami akui, program ini belum terencana secara matang. Sementara kita yang di bawah dipaksa untuk menyesuaikan diri,’’ ujarnya.
Lantas, mungkinkah sisa waktu yang tinggal kurang lebih dua bulan ini cukup bagi BUMDes untuk merancang jenis usaha ketahanan pangan yang akan dijalankan?
Suhadi menyampaikan, jika usaha dijalankan dimulai dari nol, maka hampir dipastikan sulit terwujud.
‘’Kalau jenis usahanya peternakan ayam, kambing, atau sapi, atau perikanan, yang baru dimulai dari awal sudah pasti tidak akan terealisasi tahun ini,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, Suhadi mengatakan, jenis usaha ketahanan pangan yang paling masuk akal untuk bisa segera menyerap penyertaan modal 20 persen dari DD adalah kerja sama dengan masyarakat, atau menggarap lahan tanah kas desa (TKD).
Itu pun, terang dia, harus menggunakan modal dana talangan terlebih dahulu. Sebab, musim tanam tidak bisa ditunda.
‘’Seperti di kami, BUMDes modal 20 persen dari DD itu rencananya untuk menggarap lahan TKD. Dan, untuk saat ini kita talangi dulu,’’ jelasnya.
Solusi lain, lanjut kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel itu, adalah kerja sama dengan warga.
Misalnya, dibelikan sapi atau kambing, yang kemudian dipelihara warga.
‘’Atau untuk kegiatan persembakoan, juga bisa. Kalau itu yang dilakukan, modal 20 persen dari DD akan langsung terserap,’’ jelasnya.
Hanya saja, terang Suhadi, belum pasti semua BUMDes lolos kajian usaha.
Artinya, ketika proposal kajian usaha yang diajukan tidak mendapat persetujuan, maka penyertaan modal 20 persen tidak bisa dicairkan.
Dengan begitu, dana tersebut bakal masuk silpa.
‘’Kalau BUMDes-nya tidak siap, tidak profesional, tidak memiliki perencanaan bisnis yang matang, ya tidak mungkin bisa jalan,’’ tandasnya.
Korkab Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Tuban, Harun Prasetyo tidak mempersoalkan penggunaan penyertaan modal 20 persen untuk menggarap lahan TKD.
Menurut dia, itu merupakan ide yang tepat untuk menggarap bisnis di hulu, yang kemudian diproduksi menjadi produk bisnis di hilir.
Terpenting, kata dia, kajian bisnisnya matang. Ada keuntungan yang bakal didapat.
‘’Sebab, tujuan dari bisnis itu adalah keuntungan. Jangan sampai menjalankan bisnis tidak untung,’’ tegasnya.
Harun menggambarkan, jika yang dikelola adalah tanah desa, maka konsepnya adalah hilirisasi pertanian.
Yakni, mengolah hasil pertanian menjadi produk yang bisa dijual dan memiliki nilai tambah.
Menurutnya, ketika konsepnya hilirisasi pertanian, malah sangat bagus.
‘’Misalnya, ketika menghasilkan produk beras, maka bisa bekerja sama dengan koperasi desa. Inilah yang dimaksud sinergitas antara BUMDes dan koperasi desa. BUMDes yang menghasilkan produk, lalu koperasi desa yang menjual,’’ terangnya. (tok/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama