RADARTUBAN – Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) untuk Kabupaten Tuban sebesar Rp 611 miliar berdampak sistemik terhadap alokasi belanja pegawai.
Pasalnya, kebijakan efisiensi anggaran itu secara otomatis mengerek persentase belanja pegawai di lingkup Pemkab Tuban dari batas maksimal 30 persen.
Sebagaimana diketahui, sebelum rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (R-APBN) 2026 disahkan, dan pemangkasan TKD untuk Kabupaten Tuban ditetapkan sebesar Rp 611 miliar.
Alokasi belanja pegawai Pemkab Tuban dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) 2026 dialokasikan sebesar Rp 917 miliar atau sekitar 29,5 persen.
Angka proporsi belanja pegawai tersebut hanya selisih 0,5 persen dari pembatasan proposi belanja pegawai maksimal 30 persen.
Itu pun sudah berdasar penyesuaian target pendapatan transfer pusat yang diproyeksikan turun sebesar Rp 346 miliar.
Namun, pemangkasan TKD yang ditetapkan dalam R-APBN ternyata jauh lebih besar, yakni Rp 611 miliar. Naik dua kali lipat dari proyeksi Pemkab Tuban dalam R-APBD 2026.
Aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Praktis, penurunan TKD yang mencapai setengah triliun lebih itu secara otomatis mengerek persentase anggaran belanja pegawai.
Dari yang semula dirancang 29,5 persen dari total APBD Tuban, kini sudah pasti melampaui batas proporsi 30 persen.
Lantas, bagaimana Pemkab Tuban menyikapi lonjakan persentase belanja pegawai—yang secara otomatis naik tersebut?
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana membenarkan lonjakan otomatis alokasi belanja pegawai tersebut. Semua itu karena kebijakan pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat.
‘’Karena persentase pendapatan dari dana transfer ke daerah berkurang, maka secara otomatis persentase belanja pegawai menjadi naik,’’ katanya menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Tuban.
Sekda menyampaikan, alokasi belanja pegawai Pemkab Tuban sebenarnya sudah sangat baik.
Dari beberapa tahun sebelumnya masih di atas 30 persen, bahkan sempat menyentuh 40 persen.
Namun, selama kepemimpinan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky ini mampu ditekan hingga di bawah 30 persen.
Namun, kebijakan pemangkasan TKD sebesar Rp 611 miliar tersebut, kini menjadikan alokasi belanja pegawai Pemkab Tuban dalam tekanan yang cukup serius.
‘’Mas Bupati tetap menekankan bahwa belanja pegawai harus tetap proporsional, yakni maksimal 30 persen (dari total pendapatan Pemkab Tuban, Red). Dan itulah (upaya menata kembali alokasi belanja pegawai, Red) yang terus kami upayakan,’’ jelasnya.
Sekda mengakui, kondisi ini pula yang selama ini menjadi alasan Pemkab Tuban selalu berhati-hati dalam menambah jumlah pegawai, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebab, alokasi belanja pegawai Pemkab Tuban sudah sangat mepet dengan batas maksimal proporsi belanja pegawai.
‘’Ada kebutuhan anggaran yang harus kami hitung secara hati-hati,’’ ujarnya.
Bagaimana dengan imbas pemangkasan TKD yang turut mengerek alokasi belanja pegawai tersebut?
‘’Inilah (penataan anggaran, Red) yang masih kami otak-atik. Dan, ini (proporsi belanja pegawai, Red) menjadi atensi beliau juga. Mas Bupati tetap menekankan agar belanja pegawai di bawah 30 persen,’’ tandasnya.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama