Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Inspektorat Tuban Bongkar Bukti Baru Dugaan Korupsi PADes Kepohagung Rp 1,1 M : APH Tak Perlu Ragu Lagi!

Andreyan (An) • Jumat, 7 November 2025 | 20:15 WIB

 

Inspektorat Tuban temukan bukti baru dugaan penyelewengan PADes Kepohagung senilai Rp 1,1 miliar
Inspektorat Tuban temukan bukti baru dugaan penyelewengan PADes Kepohagung senilai Rp 1,1 miliar

RADARTUBAN – Kasus dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepohagung, Kecamatan Plumpang, makin terang benderang.

Inspektorat Kabupaten Tuban memastikan bukti-bukti yang dikantongi dalam perkara senilai Rp 1,1 miliar itu sudah cukup kuat untuk dibawa ke ranah hukum.

Lembaga pengawas keuangan daerah itu bahkan menunda pelaporan hasil investigasi ke Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky lantaran menemukan fakta baru yang memperkuat dugaan korupsi tersebut.

“Ada temuan baru, kami harus merevisi laporan yang sudah kami selesaikan sebelumnya,” ujar Bambang Suhaji, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kamis (6/11).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar Kades Kepohagung Segera Rampung, Inspektorat Siap Laporkan ke Bupati

Pembelian Saham Pengelolaan Hippa Gunakan Dana APBDes

Temuan baru itu berupa bukti pembelian saham pengelolaan sumber air irigasi Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) dari pemilik lama bernama Sugeng pada 2007.

Pembelian senilai Rp 62 juta itu menggunakan dana APBDes tahun tersebut, dan tercatat dalam buku kas desa.

Dari hasil telaah lanjutan, Inspektorat juga menemukan pengembangan aset Hippa menggunakan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 497 juta.

Anggaran itu digunakan untuk pembelian pipa, instalasi listrik, dan pompa air.

“Bukti pembelian saham tercatat pada 2007, sedangkan pengembangan Hippa ada dalam laporan realisasi APBDes 2019,” ungkap Bambang.

Kedua bukti itu menunjukkan bahwa Hippa sepenuhnya milik Pemerintah Desa Kepohagung, meski secara formal belum dituangkan dalam peraturan desa (Perdes).

“Artinya, pengelolaan keuangannya harus masuk dalam PADes. Tidak boleh dikelola secara pribadi,” tegas pejabat lulusan STPDN Jatinangor itu.

Kasus Ditangani Polres Tuban

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Kepohagung Dono Samuri sebelumnya diduga melakukan penyelewengan PADes dari hasil pengelolaan Hippa tahun 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Kasus ini kini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban.

Dengan bukti-bukti baru yang ditemukan, Inspektorat meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak ragu menindaklanjuti perkara tersebut ke proses pidana korupsi.

“Dengan bukti-bukti yang kami peroleh, kami ingin meyakinkan APH agar tidak ragu lagi membawa kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi,” tandas Bambang.

Langkah Inspektorat ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Tuban dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Terutama di era Bupati Aditya Halindra Faridzky yang gencar mendorong tata kelola pemerintahan bersih dan transparan.

Kini, bola panas kasus Kepohagung resmi bergulir ke meja penyidik. Publik menanti: apakah kasus ini berakhir di meja hukum, atau justru seperti banyak perkara desa lain yang tak kunjung tuntas. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#plumpang #kepohagung #Pemkab Tuban #Dugaan Penyelewangan #Bupati Tuban #Inspektorat tuban #PADes #Mas Lindra #Aditya Halindra Faridzky #Korupsi #HIPPA