RADARTUBAN – Roda pemerintahan di tingkat desa tak ingin kembali terguncang di awal tahun.
Para kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban kini menatap 2026 dengan satu tekad: jangan sampai alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) kembali telat cair.
Melalui Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban, para kades mulai menyiapkan langkah antisipasi agar kelambatan pencairan yang kerap terjadi di awal tahun tak lagi jadi tradisi.
Berdampak Mandeknya Pelayanan dan Pembangunan di Desa
Ketua DPC PKDI Tuban, Suhadi, menegaskan bahwa keterlambatan pencairan selama ini bukan sekadar perkara administrasi.
Tetapi sudah berdampak langsung pada mandeknya pelayanan dan pembangunan di desa.
“Setiap awal tahun, kami kesulitan memutar roda pemerintahan karena dana belum cair. Gaji perangkat pun tertunda sampai empat atau lima bulan. Ini tidak boleh terulang,” tegas Suhadi.
Kades Sumberejo Kecamatan Rengel itu menilai, pencairan ADD dan DD yang tepat waktu akan membuat pelayanan publik berjalan lebih lancar.
Gaji perangkat (siltap) bisa disalurkan rutin setiap bulan, sementara program pembangunan dapat dimulai lebih awal.
“Kalau cairnya cepat, kerja kami juga cepat, hasilnya langsung dirasakan warga,” imbuhnya.
Jalin Koordinasi Awal dengan Pemkab
PKDI berencana mengambil langkah konkret: menjalin koordinasi lebih awal dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD).
Diharapkan, dengan komunikasi lebih awal, tak ada lagi kendala administratif yang menahan pencairan di tahun anggaran 2026.
“Bulan depan kami jadwalkan pertemuan dengan Pak Sugeng (Kepala Dinsos P3A PMD),” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinsos P3A PMD Tuban Sugeng Purnomo membenarkan bahwa kunci percepatan pencairan ada pada kesiapan administrasi di masing-masing desa.
“Kalau APBDes-nya cepat selesai dan dokumennya lengkap tanpa catatan, pencairan juga bisa lebih awal,” terangnya.
Baca Juga: Gaji Cepat Habis? Coba Cara Simpel Ini Biar Keuanganmu Lebih Terkendali
Regulasi dari Pusat Tetap Berpengaruh
Namun Sugeng menegaskan, faktor regulasi dari pemerintah pusat tetap berpengaruh besar.
Terkadang, juknis (petunjuk teknis) baru dari kementerian datang terlambat, sehingga pencairan tak bisa dilakukan meski di daerah semua sudah siap.
“Kalau regulasi dari pusat belum turun, otomatis pencairan belum bisa dilakukan. Itu aturan yang harus dipatuhi,” jelas mantan camat Kerek itu.
Sugeng belum bisa memastikan apakah awal tahun depan ADD dan DD bisa langsung digunakan untuk belanja pegawai maupun kegiatan pembangunan.
“Kalau semua regulasi sudah siap dan desa berkasnya lengkap, tidak ada alasan untuk menunda. Tapi kalau belum, ya tetap tidak bisa cair,” pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni