Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penyelidikan Dihentikan Polres Tuban, Pelapor Berencana Mengadu Mabes Polri

Andreyan (An) • Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:35 WIB

 

Penasihat hukum pelapor, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto menemui awak media usai mendatangi Satreskrim Polres Tuban, kemarin (12/12).
Penasihat hukum pelapor, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto menemui awak media usai mendatangi Satreskrim Polres Tuban, kemarin (12/12).

RADARTUBAN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 35 juta terkait penerbitan surat riwayat tanah yang menyeret nama Kepala Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang Sukarnoto memasuki babak baru.

Keputusan Satreskrim Polres Tuban menerbitkan surat pemberhentian penanganan kasus tersebut memantik kekecewaan pelapor Fatimah, 61, warga Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, kemarin (12/12), mereka mendatangi mapolres setempat. Keperluannya, menanyakan kejanggalan atas keputusan penghentian perkara tersebut pada 26 November lalu.

Kepada awak media, penasihat hukum pelapor, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto menyampaikan, kedatanganya bersama klien itu untuk menanyakan alasan atau dasar di balik keputusan penghentian penyelidikan.

"Hari ini hanya bertemu KBO (kaurbinops Satreskrim Polres Tuban, Red). Keluhan kami semoga bisa tersampaikan ke kasatreskrim dan penyidik agar setelah ini bisa mempertimbangkan untuk melanjutkan kembali proses penyelidikan,’’ bebernya.

Berdasarkan informasi yang diterima, kata Agus, dihentikannya penyelidikan perkara tersebut, karena barang bukti yang dilampirkan pelapor tidak cukup untuk tahap penyidikan.

Menuturnya, penyidih berdalih bahwa bukti foto uang senilai Rp 35 juta yang dibungkus kresek dan diberikan kepada Kades Gesikharjo Sukarnoto merupakan uang mainan yang direkayasa.

"Padahal jelas-jelas ada saksi ketika uang tersebut diserahkan, bukti foto juga sudah dilampirkan. Alasan ini sangat tidak mendasar,’’ tegasnya.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, seharusnya jika alat bukti pelapor belum kuat, penyidik bisa menginformasikan agar para pelapor melengkapi bukti. Bukan malah langsung menghentikan proses penyelidikan.

"Kami akan mengadukan (keputusan penghentian penyelidikan oleh Polres Tuban, Red) kepada Mabes Polri agar setelah ini bisa membuka gelar perkara untuk membuka kasus secara terang dan jelas,’’ ujar mantan anggota Satgas Mafia Tanah itu.

Terkait keputusan penghentian penyelidikan kasus dugaan pungli, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

Dia menyebut, setelah ini dia akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Tuban.

"Pada intinya kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur, mengenai tuntutan yang disampaikan setelah ini kami akan berkomunikasi dengan penyidik pemeriksa perkara. Hasilnya akan segera kami informasikan,’’ jelas dia.

Perkara dugaan pungli bermula pada Juli 2023 lalu, saat korban Fatimah berulang kali meminta salinan buku letter C kepada Kades Gesikharjo Sukarnoto.

Upaya tersebut ditolak oleh sang kades. Padahal, tujuannya meminta salinan buku tersebut untuk mengetahui letak tanah milik buyutnya Gunowijoyo.

Merasa dipersulit, Fatimah akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan salah satu pengacara.

Setelah mendapat dampingan, Sukarnoto akhirnya berkenan menerbitkan surat riwayat tanah, namun sang kades diduga meminta uang senilai Rp 100 juta sebagai pelicin, namun setelah nego akhirnya disepakati Rp 35 juta.

Uang tersebut diserahkan Fatimah pada Kades Gesikharjo pada 30 Juli 2023. Setelah itu, barulah surat keterangan riwayat tanah berupa secarik kertas dengan kop Pemerintah Desa Gesikharjo, diterimanya.

Kejanggalan mulai terendus ketika Fatimah bersama ahli waris Gunowijoyo berusaha mengecek fisik dan penguasaan lahan. Alih-alih mendapat kepastian, justru sang kades sulit ditemui.

Merasa dipersulit, Fatimah meminta pendampingan empat penasihat hukum.

Begitu ditemui tim penasihat hukumnya, Sukarnoto justru malah membantah pernah menerbitkan surat keterangan riwayat tanah. Anehnya, dia malah menuduh surat tersebut rekayasa Fatimah.

Laporan dugaan pungli yang menyeret nama sang kades mulai masuk Satreskrim Polres Tuban pada Februari 2025 lalu.

Kurang lebih hampir sepuluh bulan penyelidikan, kasus tersebut justru dihentikan tepat pada 26 November lalu.(an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Polres Tuban #pungli #pungutan liar #palang #Desa Gesikharjo #mabes polri #Kades Gesikharjo