RADARTUBAN- Pekerjaan rehabilitasi gedung sarana dan prasarana (sarpras) Polres Tuban diperkirakan belum selesai hingga batas waktu 30 Desember mendatang.
Hingga Kamis (12/12), progres pembangunan yang dimulai akhir Oktober lalu baru mencapai sekitar 15–20 persen.
Pantauan Jawa Pos Radar Tuban di dua titik pekerjaan gedung unit laka dan gedung di sebelahnya, menunjukkan bangunan masih berada pada tahap fondasi, tiang, serta sebagian dinding.
Dengan sisa waktu 18 hari, penyelesaian proyek yang dibiayai dari dana perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 tersebut sulit direalisasikan.
Dikonfirmasi terkait kondisi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Tuban, Agung Supriyadi, menyampaikan bahwa apabila rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir kontrak, proyek tidak otomatis dihentikan atau dialihkan kepada pihak lain.
“Kesempatan pertama diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender,” ujarnya.
Agung menjelaskan, ketentuan perpanjangan waktu tersebut sudah tercantum dalam dokumen kontrak.
Apabila penyedia jasa tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada masa tambahan waktu, mereka tetap diperbolehkan melanjutkan Pembangunan, namun dikenakan denda.
“Besaran yang harus dibayar itu satu per seribu dari nilai kontrak, dan itu dibayar untuk setiap hari sampai proyek rampung. Itu sesuai dengan dokumen kontrak,” terangnya.
Dia berharap rekanan dapat memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan agar pekerjaan dapat dituntaskan sesuai ketentuan.
Terkait kepastian perpanjangan waktu, Agung menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan. Pemeriksaan pekerjaan akan dilakukan menjelang berakhirnya kontrak.
Setelah itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) akan menawarkan perpanjangan waktu kepada rekanan.
“Kalau nggak mau sesuai aturan ya diputus kontrak,” tegasnya.
Sebelumnya, proyek rehabilitasi gedung sarpras ini sempat menjadi perhatian saat proses lelang.
Pada 22 Oktober, bagian atap dan sebagian tembok bangunan lama sudah mulai dibongkar, meski lelang belum selesai dan kontrak belum ditandatangani.(fud/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni