Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Hamil Duluan Dominasi Dispensasi Kawin di Tuban, Pengadilan Agama Terima 300 Dispensasi Kawin Selama 2025

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 21 Desember 2025 | 23:24 WIB

 

Ilustrasi dispensasi kawin.
Ilustrasi dispensasi kawin.

RADARTUBAN – Angka pernikahan dini di Tuban masih tinggi.

Hingga November lalu, Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima 300 permohonan dispensasi kawin (diska) sejak awal tahun.

Mayoritas pemohonnya belum genap 19 tahun. Satu alasan pengajuan yang terus berulang, hamil duluan.

Ketika syarat formal terpenuhi dan keadaan dinilai mendesak, praktis PA tak bisa menolak.

Panitera Muda Permohonan PA Tuban Wawan menegaskan, keputusan diska tetap melalui pertimbangan hakim. Tidak otomatis dikabulkan.

Dia menyebut ada sejumlah permohonan yang kandas karena syaratnya tidak lengkap.

"Hakim tentu akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan untuk mengabulkan permohonan diska. Mulai pekerjaan hingga penghasilan calon," terangnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Tak hanya soal ekonomi. Aspek kesiapan mental, kata Wawan, juga dipertimbangkan. Seperti pemohon yang belum mencapai standar kualitas yang diharapkan hakim.

Mengacu data PA Tuban, pengajuan diska berasal dari seluruh  kecamatan di Bumi Ronggolawe. Namun, angka tertinggi justru berasal dari daerah yang jauh dari pusat kota.

Montong dan Semanding, tercatat tertinggi masing-masing 50 pemohon.

Disusul Kerek dan Grabagan masing-masing 46 pemohon. Kemudian, Bancar 43 pemohon.

Konselor psikologi Tuban Ana Zubaidah melihat persoalan diska yang lebih dalam. Menurutnya, tingginya diska perlu dibaca dari sumber keputusannya.

Apakah benar dari anak atau tekanan lingkungan.

"Faktor lainnya bisa karena keyakinan agama, pendidikan, kondisi mental yang sudah siap untuk menikah, pilihan orang tua, hingga faktor sosial," jelasnya.

Ana menilai dari sudut pandang psikologi dan sosiologi, diska bukan solusi terakhir.

Namun, diperlakukan seolah-olah jalan paling aman untuk menghindari stigma, mengamankan status hukum, hingga menutup rasa malu keluarga.

Padahal, realitanya justru menumpuk masalah. Pernikahan dini sering berlangsung tanpa fondasi yang kuat. Itu karena pendidikan terancam terputus dan rapuhnya pola asuh.

"Sebab, pernikahan yang terjadi seringkali tanpa fondasi, kemudian memutus kesempatan meraih pendidikan karena pernikahan dini hampir diikuti dengan berhentinya sekolah,’’ ujarnya.

Problem lainnya, lanjut dia, parenting tidak optimal karena orang tua yang masih berusia terlalu dini secara psikologis, maka kesulitan memberikan pengasuhan yang stabil bagi bayi mereka.

Pemilik Klinik Psikologi Anagata Psycare itu mengakui mengubah mindset masyarakat soal nikah dini bukan perkara mudah.

Dispensasi kawin kerap dianggap jalan pintas. Bahkan, cara instan untuk menutup malu dan menghindari zina.

Ana menawarkan narasi lain, yakni menunda pernikahan justru bisa lebih memuliakan anak dan keluarga dalam jangka panjang.

"Meskipun saya yakin, hanya sedikit orang yang akan memilih alternatif tersebut," katanya.

Menurutnya, menikahkan anak di bawah usia 19 tahun memang bisa menutup malu, namun risikonya jangka panjang.

Ekonomi keluarga terancam, tekanan mental meningkat, dan kemiskinan bisa diwariskan.

"Seandainya ada pilihan, anak yang menikah karena hamil duluan tetap dapat melanjutkan pendidikan secara nonformal, mungkin itu akan lebih baik," ujar Ana.

Dia mencontohkan kolaborasi dengan dinas pendidikan agar remaja tetap bisa ujian dan memperoleh ijazah tanpa harus terburu-buru menikah.

"Mindset masyarakat biasanya hanya melihat dua pilihan, yakni zina yang menyebabkan malu atau menikah. Tapi kita harus memberikan pilihan ketiga, yaitu pendampingan, pemulihan, dan kelanjutan pendidikan," ujar ibu dua anak itu.

Ana mengakui langkah pendampingan memang lebih panjang dan melelahkan dibanding datang ke PA. Namun demikian, dampaknya jauh lebih menyelamatkan.

"Pemerintah atau pihak yang berwenang mungkin bisa memperketat persyaratan dan bukan sebagai dokumen formalitas agar masyarakat bisa berpikir dua kali,’’ tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa keputusan sidang juga harus sesuai dengan kondisi riil anak. ‘’Kalau tidak ada alasan mendesak seperti kehamilan dan secara riil anak belum siap menikah, ya jangan dikabulkan," tandasnya.(saf/ds)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #menikah #pengadilan agama #kawin #dispensasi #hamil