Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Proyek Lambat dan Tak Sesuai Spek, Komisi I DPRD Tuban Minta Kontraktor Tak Dibayar

M. Mahfudz Muntaha • Sabtu, 27 Desember 2025 | 01:11 WIB
Ilustrasi proyek yang sedang berlangsung.
Ilustrasi proyek yang sedang berlangsung.

RADARTUBAN – Komisi I DPRD Tuban mengancam rekanan yang pekerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi untuk tidak usah dibayar.

‘’Kalau dibayar, sama saja dengan merugikan pemerintah,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Tuban Suratmin kepada awak media.

Ancaman Suratmin tersebut merespons banyaknya pekerjaan yang belum rampung, bahkan sebagian baru menyelesaikan 50 persen.

Dia kemudian mencontohkan 3 dari 10 proyek yang masih tahap pengerjaan. Salah satunya RSUD Ali Mansur Jatirogo.

Dengan sisa waktu yang mepet tersebut, wakil rakyat dari Partai Golkar itu tidak berharap rekanan melakukan pekerjaannya asal-asalan.

‘’Makanya kami minta pekerjaan harus sesuai spek,’’ tegas ketua komisi yang membidangi infrastruktur dan SDM itu.

Suratmin juga memastikan jika semua pekerjaan yang berjalan atau yang sudah rampung itu sesuai spesifikasi.

Untuk membuktikan itu, beberapa waktu lalu, anggota komisinya turun ke lapangan dan memantau langsung.

Apakah ada temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi?

‘’Kemarin di salah satu titik ada yang mendapatkan koreksi dari teman-teman komisi I, tapi setelah itu ditindaklanjuti,’’ ujarnya tanpa menyebut proyek tersebut.

Selain turun langsung ke lapangan, Suratmin juga berencana dalam waktu dekat mengundang dinas terkait untuk memberikan update terbaru perkembangan pekerjaan fisik yang Tengah berjalan.

Harapannya, agar dinas terkait bisa menjelaskan pekerjaan apa saja yang belum selesai sekaligus mempertanyakan kualitasnya. ‘’Jadi nanti dinas terkait akan menyampaikan detailnya,’’ ujar politikus dari dapil 1 (Tuban, Merakurak, Montong, Kerek) itu.

Kepada organisasi perangkat daerah (OPD) mitra komisi ini, lanjut Suratmin, juga akan ditanyakan gambaran kendala yang dialami.

‘’Karena kami tidak mau langsung menyalahkan, kami ingin meminta penjelasan perihal kendala apa saja yang terjadi sampai progresnya masih lambat,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban Agung Supriyadi menyatakan, proyek yang belum rampung sesuai dengan dokumen kontrak, maka rekanan akan diberi tambahan waktu untuk menyelesaikan.

Perpanjangan waktu itu sesuai ketentuan dan syarat yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.

Jika rekanan tidak mampu menyelesaikan waktu yang telah ditentukan di dalam kontrak, maka bakal didenda.

Besaran denda yang harus dibayar rekanan sebesaar satu per seribu dari nilai kontrak. Dan, itu dibayar untuk setiap hari sampai proyek rampung.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Golkar #DPRD Tuban #kontraktor