RADARTUBAN – Jumlah calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Tuban pada musim haji 2026 berpotensi bertambah.
Selain kuota reguler, penambahan dimungkinkan melalui skema penggabungan mahram dan pendampingan jemaah lanjut usia.
Saat ini, kuota reguler CJH Tuban yang masuk daftar berhak lunas tercatat sebanyak 1.575 orang.
Namun, angka tersebut belum termasuk jemaah dari penggabungan keluarga dan pendamping lansia.
Penggabungan mahram diperuntukkan bagi jemaah yang terpisah dari anggota keluarga, sehingga belum dapat berangkat bersamaan.
Adapun pendampingan ditujukan bagi jemaah lanjut usia yang membutuhkan bantuan selama menjalankan ibadah haji, dengan pendamping berasal dari anggota keluarga.
Berdasarkan data Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Tuban, hingga kini terdapat 122 orang yang telah mengajukan permohonan penggabungan dan pendampingan.
“Pendampingan dan penggabungan masih usulan jadi masih menunggu persetujuan,” ujar Plt Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban Imam Bukhori kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dia menjelaskan, keluarga jemaah yang akan mendampingi telah mengajukan dokumen pendaftaran dan seluruh persyaratan telah dipenuhi. “Berkas-berkasnya pun sudah kami kirim ke kanwil,” kata Imam.
Pria kelahiran Plumpang itu menyampaikan, persyaratan penggabungan tidak jauh berbeda dengan ketentuan tahun sebelumnya.
Yakni, jemaah yang diajukan harus berstatus mahram, baik anak, suami, maupun istri, serta telah terdaftar sebagai calon jemaah haji minimal selama lima tahun.
Dokumen yang harus dilampirkan, antara lain, salinan akta kelahiran yang dilegalisir dinas kependudukan dan catatan sipil atau kartu keluarga (KK).
Untuk penggabungan suami-istri yang terpisah, diwajibkan melampirkan akta nikah yang dilegalisir Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Sementara itu, persyaratan pendampingan jemaah lanjut usia masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Pendamping harus dalam satu provinsi yang sama dengan lansia dan sudah mendaftar,” ujarnya.
Imam menegaskan, keputusan akhir terkait seluruh usulan penggabungan dan pendampingan berada di tangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Hal itu karena penetapan kebutuhan pendamping dan penggabungan merupakan kewenangan pemerintah. “Harapan kami semua bisa berangkat,” ujarnya.
Setelah kuota pendamping dan penggabungan ditetapkan, para jemaah akan mengikuti pelunasan biaya haji tahap kedua.
Namun, seluruh jemaah tetap diwajibkan lolos istitaah kesehatan.
“Karena semua jemaah haji yang berangkat harus mendapatkan istitaah,” tandas pria yang menduduki jabatan definitif Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Tuban itu.
Pada tahap pelunasan kedua, jemaah pendamping dan penggabungan akan digabungkan dengan jemaah cadangan. Termasuk jemaah yang belum sempat melakukan pelunasan pada tahap pertama.
Hingga 23 Desember, dari total 1.575 CJH, baru 1.181 orang yang telah melunasi biaya haji. Selain karena sebagian jemaah belum memenuhi syarat istitaah, proses pelunasan juga sempat terkendala gangguan sistem.
Saat itu, pelayanan pelunasan di bank penerima setoran (BPS) terhenti akibat gangguan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang tidak dapat digunakan.
Jemaah yang belum melakukan pelunasan akibat kendala tersebut akan diarahkan mengikuti pelunasan tahap kedua.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama