RADARTUBAN – Garis kebijakan sudah ditarik. Dan tampaknya tak ada ruang kompromi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban menegaskan hanya satu hal yang diakui sebagai dasar penilaian kehadiran: absensi digital.Di luar itu, dianggap tak pernah ada.
Sikap tegas ini sekaligus menutup peluang peninjauan ulang atas keputusan “merumahkan” 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Tuban.
Keputusan itu bukan sekadar administratif. Ini berdampak langsung pada nasib puluhan guru dan tenaga kependidikan yang merasa telah hadir bekerja, namun tak tercatat secara sistem.
Baca Juga: Awal 2026 Pahit, Puluhan Guru PPPK Tuban Dirumahkan Mendadak Tanpa Peringatan
Dalih Fingerprint Rusak Tak Diterima
Sebagian PPPK yang kontraknya tak diperpanjang mengaku tak melakukan pelanggaran disiplin.
Mereka berdalih mesin fingerprint di sekolah atau instansi tidak berfungsi, sehingga absensi dilakukan secara manual. Namun dalih itu mentah di meja kebijakan.
Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih menyatakan tegas, absensi manual tidak diakui dalam kondisi apa pun.
Alasannya dua: sulit dipertanggungjawabkan dan tidak relevan di era sistem digital yang sudah tersedia.
“Itulah sebabnya kami tidak menerima absensi manual. Selain sulit untuk dibuktikan kebenarannya—karena bisa saja diisi oleh temannya—sekarang sudah zamannya digital. Masa parkir kendaraan saja sudah digital, absen pegawai kok masih manual,” tegas Fien.
Sepuluh Tahun Digital, Alasan Manual Dianggap Keliru
Menurut Fien, sistem absensi fingerprint sudah diterapkan sejak 2016.
Artinya, hampir satu dekade aparatur sipil di Tuban hidup dalam ekosistem presensi digital.
Ditambah lagi, kini tersedia aplikasi SIJEMPOL berbasis ponsel dengan titik koordinat lokasi.
Karena itu, alasan fingerprint rusak justru dinilai menunjukkan kelalaian di tingkat satuan kerja.
“Kalau sidik jari tidak terdeteksi bisa dilakukan perekaman ulang, kalau alatnya rusak bisa diajukan pengadaan ulang, atau bisa menggunakan aplikasi SIJEMPOL. Jadi, fingerprint rusak tidak bisa dijadikan alasan diganti absen manual,” ujarnya.
Dalam kacamata BKPSDM, ketika alat bermasalah dan tidak dilaporkan, kesalahan bukan pada sistem, melainkan pada pengelolaan di lapangan.
Disiplin Kerja Jadi Penentu Nasib
Absensi bukan sekadar formalitas. Dalam skema penilaian kinerja PPPK, disiplin kerja—yang mencakup kehadiran—memiliki bobot paling besar: 40 persen.
Sisanya, 60 persen, terbagi dalam enam indikator lain, mulai dari SKP, integritas, hingga aspek jasmani dan rohani.
Dengan bobot sebesar itu, satu celah di presensi digital cukup untuk menggugurkan keseluruhan penilaian.
Fien menegaskan, peringatan soal pentingnya absensi online bukan hal baru.
Sosialisasi dilakukan berulang, baik melalui forum resmi, kegiatan sekolah, hingga surat edaran kepada pimpinan instansi dan kepala sekolah.
“Sebetulnya, saat MOOC (kegiatan seperti prajabatan PNS) teman-teman PPPK sudah diberikan penjelasan secara detail dan jelas. Soal apakah ditindaklanjuti atau tidak, ini yang kami tidak tahu,” tandasnya.
Keputusan Ada di Puncak, Bukan Teknis
Fien juga meluruskan satu hal penting: penghentian kontrak 41 PPPK bukan keputusan sepihak BKPSDM semata.
Baik perpanjangan maupun pemutusan kontrak, semuanya tertuang dalam SK yang ditandatangani bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
Dengan begitu, ruang peninjauan ulang—jika pun ada—bukan berada di level teknis kepegawaian.
“Terkait tidak dilanjutkannya kontrak PPPK yang dinilai indisipliner itu sudah berdasarkan keputusan bupati,” katanya.
Artinya jelas: secara administratif, pintu sudah hampir tertutup. Secara politis, kunci berada di tangan pimpinan daerah.
Antara Sistem dan Rasa Keadilan
Kasus ini menyisakan ironi. Di satu sisi, negara menuntut disiplin berbasis sistem digital. Di sisi lain, kegagalan sistem—atau kegagalan melaporkan kerusakan sistem—berujung pada hilangnya status kerja.
BKPSDM memilih berdiri di sisi regulasi dan data.
Sementara bagi 41 PPPK, angka di server absensi kini menjadi penentu masa depan—lebih keras dari pengakuan hadir di ruang kelas setiap hari. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni