RADARTUBAN – Gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Tuban di Jalan Wahidin Sudirohusodo hingga kini belum juga ditempati.
Penyebabnya, proses hibah dari Pemkab Tuban kepada PN Tuban belum selesai, sehingga status kepemilikan gedung tersebut masih menjadi aset pemkab.
Gedung berwarna putih itu dibangun dengan anggaran Rp 13,7 miliar.
Rinciannya, jasa konsultansi pengawasan oleh CV Intishar Karya sebesar Rp 250 juta dan pembangunan fisik oleh PT Srikandi Dua Putri sebesar Rp 13,5 miliar.
Proyek rampung pada akhir 2021, namun hingga kini belum dimanfaatkan.
Karena lama tidak ditempati, area sekitar gedung mulai ditumbuhi tanaman liar dan beberapa bagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan.
Juru Bicara PN Tuban Rizki Yanuar mengatakan, gedung yang berada di depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban itu masih berstatus aset milik Pemkab Tuban.
“Pihak Pemkab dan PN Tuban sedang berkoordinasi terkait rencana saling hibah gedung tersebut,” ujarnya.
Menurut Rizki, proses peralihan aset tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus memperhatikan berbagai aspek.
“Prosesnya harus dilakukan secara cermat baik aspek yuridis, administrative, dan koordinasi antarlembaga,” bebernya.
Terkait kemungkinan gedung tersebut mulai ditempati tahun ini, Rizki tidak memberikan kepastian. Dia menyebut proses hibah masih berjalan.
“Yang jelas, saat ini sedang progres dan upaya untuk saling hibah tersebut dilakukan dengan optimal,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban Arif Handoyo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan hibah gedung PN tersebut.
Pesan yang dikirim ke nomor WhatsApp-nya belum dibalas.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama