RADARTUBAN – Penataan fasilitas umum di Tuban, khususnya trotoar belum menunjukan hasil maksimal.
Kendati Satpol PP dan Damkar Tuban gencar melakukan imbauan, namun masih banyak ruas trotoar yang ‘’dicaplok’’ para pedagang kaki lima (PKL) maupun pelaku usaha.
Situasi ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut.
Jika ketentuan tersebut tidak ditegakkan, bukan tidak mungkin hak para pejalan kaki kian tergusur.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto menyampaikan, dalam melakukan penertiban, pihaknya berpedoman pada Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur hijau, setiap orang atau badan dilarang berjualan barang/jasa dengan menempati tepi jalan umum dan atau daerah milik jalan termasuk trotoar atau di atas gorong-gorong maupun saluran air tanpa izin pejabat yang berwenang.
‘’Kami selaku penegak perda, dalam pelaksanaan penertiban selalu berpedoman pada perda. Pastinya dengan mengedepankan pendekatan humanis,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Siswanto menampik dianggap gagal terapkan Perda.
Namun pihaknya menyadari bahwa hingga saat ini masih banyak trotoar yang ditempati berjualan para PKL maupun pelaku usaha.
‘’Mulai awal tahun ini akan mulai kami sisir secara bertahap. Fokus utama di wilayah perkotaan. Terutama bagi mereka yang sudah beberapa kali kami peringatkan,’’ tegasnya.
Lebih lanjut Siswanto mengatakan, selama ini pihaknya masih memberi kelonggaran bagi para pelaku usaha di pinggir jalan raya itu untuk berbenah.
Dia menegaskan, mereka yang masih mendirikan tenda atau membangun bangunan semipermanen di atas trotoar, termasuk yang meninggalkan gerobaknya akan segera ditindak.
Tak hanya mereka yang menempati hak pejalan kaki, namun juga mengganggu estetika kota.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama