Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jabatan Eselon II di Tuban Masih Kosong, Bupati Tuban Mas Lindra Masih Hati-hati

Ahmad Atho’illah • Rabu, 28 Januari 2026 | 17:25 WIB

 

Ilustrasi Pejabat eselon II di Pemkab Tuban mutasi jabatan
Ilustrasi Pejabat eselon II di Pemkab Tuban mutasi jabatan

RADARTUBAN - Ibarat bermain catur, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky atau Mas Lindra tampaknya sangat hati-hati dalam memilah, memilih, dan menetapkan pejabat definitif di kursi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dan, mungkin karena alasan itu juga, kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama di beberapa OPD tak kunjung “dipatenkan”.

Sebelumnya, pengisian kekosongan jabatan definitif sempat ditargetkan rampung sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.

Namun, hingga tahun anggaran 2026 berjalan, kekosongan pimpinan sejumlah OPD masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Di antaranya, Dinas Pendidikan; Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah; Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana; Inspektorat; dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana menegaskan, pengisian atau mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama adalah hak prerogatif bupati.

Karena itu, kapan dan melalui mekanisme apa, yang berwenang menentukan adalah kepala daerah.

‘’Bisa melalui lelang jabatan maupun uji kompetensi. Itu adalah hak prerogatif beliau (bupati, Red),’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Sekda menjelaskan, apabila pengisian jabatan eselon II menggunakan mekanisme open bidding atau lelang jabatan, maka prosesnya dilakukan secara terbuka.

Yakni, menjaring aparatur berkualitas dan memenuhi syarat dari jenjang eselon di bawahnya.

Mekanisme ini sekaligus menjadi ruang promosi bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.

Adapun uji kompetensi adalah mekanisme pengisian jabatan melalui mutasi atau pergeseran jabatan setingkat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Komponen penilaian uji kompetensi ini tak jauh beda dengan open bidding. Hanya saja tidak melalui proses lelang terbuka.

‘’Kalau uji kompetensi ini berlaku untuk eselon II (sesuai tingkat jabatan yang dibutuhkan),’’ terang Budi—sapaan akrabnya.

Tujuan dari uji kompetensi, terang dia, adalah untuk memastikan pemetaan potensi dan perpindahan jabatan.

‘’Prosesnya pun hampir sama, tetap melalui penilaian secara profesional dari panitia seleksi (pansel), termasuk tes wawancara untuk mengetahui kompetensi masing-masing pejabat,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Budi mencontohkan, ketika hasil uji kompetensi pejabat A yang sebelumnya menjabat di OPD B, ternyata hasil uji kompetensinya sesuai dan layak untuk menjabat di OPD C, maka yang bersangkutan bisa jadi dimutasi atau digeser di OPD C.

Pun demikian dengan pejabat lain, bisa jadi bergeser—mengisi kursi jabatan yang ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya—karena hasil uji kompetensinya memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

Lantas, apakah pengisian kekosongan jabatan definitif pejabat tinggi pratama di sejumlah OPD ini akan diawali dengan proses penataan melalui uji kompetensi atau langsung dilakukan seleksi terbuka? (*)

Budi menyampaikan bahwa dua-duanya sangat mungkin, namun hak prerogatif tetap di tangan bupati.(tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#dinas #Bupati Tuban #Mas Lindra #sekda #opd