RADARTUBAN – Polemik pengelolaan Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas.
Puluhan umat anggota tempat ibadah tersebut mendatangi kantor Pemkab Tuban, kemarin (3/2), untuk menyuarakan tuntutannya.
Kedatangan para umat itu difasilitasi dengan agenda dengar pendapat dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban yang digelar di ruang rapat sekda lantai I kantor pemkab setempat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan umat mendesak Pemkab Tuban dan Kemenag Tuban turun tangan membantu penyelesaikan persoalan kepemilikan kelenteng yang hingga kini belum dikembalikan oleh tiga pengelola dari Surabaya.
Ketiga pengelola tersebut, Go Tjong Ping, koordinator aksi, mengatakan, di luar persoalan gugatan internal yang masih bergulir, pihak pengelola seharusnya segera menyerahkan pengelolaan kelenteng kepada umat.
Terlebih, masa pengelolaan mereka telah berakhir pada 24 Desember 2024. Pengelola tersebut, Soedomo Margonoto, Paulus Willy Afandy, dan Alim Markus.
Setelah pengelolaan kelenteng diserahkan kepada umat anggota, dia memastikan Soedomo Margonoto tetap duduk dalam kepengurusan yayasan kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Berdasarkan rapat pembentukan yayasan yang dihadiri umat anggota, disepakati Soedomo Margonoto sebagai ketua dewan pembina, Gunawan Putra Wirawan sebagai wakil dewan pembina, serta Alim Sugiantoro sebagai dewan pengawas.
Tjong Ping menegaskan, tuntutan pengembalian pengelolaan kelenteng tidak berkaitan dengan gugatan internal antarumat yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
“Ini tidak ada kaitannya dengan gugatan internal yang saat ini belum selesai, mereka (pihak pengelola, Red) harusnya bisa menyadari jika sudah sepatutnya pengelolaan kelenteng dikembalikan. Pokoknya kelenteng harus kembali dikelola umat dari Tuban,” ujar tokoh kelenteng yang terpilih sebagai ketua pada masyawarah umat, 8 Juni lalu itu.
Tjong Ping juga melayangkan ultimatum terbuka kepada pihak pengelola agar segera menyerahkan kepemilikan kelenteng kepada umat anggota di Tuban.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu menyebut, pihaknya telah mengumpulkan tanda tangan umat anggota asal Tuban sebagai bentuk kesiapan menggelar aksi solidaritas di kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.
“Kami akan datang (ke kelenteng, Red) bersama umat anggota yang lebih banyak, agar mereka mau menyerahkan kembali kelenteng kepada umat anggota,” ujarnya.
Terkait sejumlah hearing yang sebelumnya telah digelar di DPRD Tuban, Tjong Ping menilai pertemuan tersebut belum membuahkan hasil.
Menurut dia, absennya pihak pengelola dalam setiap undangan hearing menjadi kendala utama.
“Mau seribu kali hearing, jika pengelola tidak hadir, maka tidak akan ada hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tuban Umi Kulsum menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi permasalahan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Aspirasi mereka telah kami terima dan mencarikan solusi sebaik mungkin. Namun perlu digarisbawahi, kami tidak menyelesaikan persoalan internal kepengurusan, tapi fokus terhadap umat agama agar bisa terlayani dan bisa beribadah dengan baik,” ujarnya.
Disinggung mengenai kemungkinan pengambilalihan pengelolaan kelenteng oleh Pemkab Tuban, Umi menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Kemenag.
“Itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa hingga kini hasil hearing di DPRD Tuban masih belum menemukan titik temu.
“Masih deadlock, pihak pengelola dari Surabaya saat diberi undangan hearing tidak pernah hadir,” ujarnya.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama