Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Terapkan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Pemkab Tuban Tak Lagi Lelang Terbuka?

Ahmad Atho’illah • Kamis, 5 Februari 2026 | 16:05 WIB
Ilustrasi Pejabat eselon II di Pemkab Tuban mutasi jabatan
Ilustrasi Pejabat eselon II di Pemkab Tuban mutasi jabatan

RADARTUBAN – Tata kelola birokrasi di lingkup Pemkab Tuban pada tahun ini mengalami perubahan mendasar, khususnya berkaitan dengan pengisian jabatan eselon II atau setingkat kepala dinas/badan.

Hal itu menyusul diberlakukannya kebijakan manajemen talenta bagi calon pimpinan tinggi pratama.

Kebijakan anyar ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2026. Pedoman teknis penyusunan manajemen talenta pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.3.2/52/414.203/2025 yang ditetapkan dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban pada 31 Desember 2025.

Mungkin, dengan alasan inilah pemkab setempat tak kunjung melaksanakan open bidding atau lelang jabatan terbuka untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan eselon II.

Sebagaimana diketahui, total tujuh kursi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Tuban yang sampai saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Yakni, kepala Dinas Pendidikan; kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah; kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana; Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; Direktur RSUD dr. R. Koesma, dan inspektur Inspektorat Tuban.

Bahkan, beberapa di antaranya telah berjalan lebih dari enam bulan atau batas maksimal perpanjangan jabatan Plt (tiga bulan pertama dan tiga bulan perpanjangan), dan kekosongan jabatan definitif itu kembali diisi Plt.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesnawangsi membenarkan ihwal aturan baru terkait pengisian jabatan di lingkup birokrasi Pemkab Tuban tersebut.

‘’Ya, insyaallah (pengisian jabatan, Red) Tuban akan menggunakan manajemen talenta,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Hanya saja, Fien belum menjelaskan terkait mekanisme pengisian jabatan menggunakan manajemen talenta tersebut. Pun saat ditanya, apakah manajemen talenta ini menghilangkan sepenuhnya mekanisme pengisian jabatan seleksi terbuka atau open bidding?

Fien hanya menjawab, “masih tetap dilaksanakan (menggunakan lelang jabatan, Red),’’ katanya.

Namun, bagaimana konsepnya—setelah ada manajemen talenta? Fien belum memberikan penjelasan secara detail.

Sementara itu, merujuk SE yang diterbitkan, mekanisme manajamen talenta merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah.

Praktis, jika aturan ini dijalankan sebagaimana mestinya, maka semua pejabat setingkat eselon III memiliki kesempatan yang sama menjadi kepala dinas/badan. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Pemkab Tuban #surat edaran #talenta #calon