Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rekrutmen Dapur MBG Tuban Dikritik PERTUNI, Dinilai Abaikan Perda Disabilitas

Yudha Satria Aditama • Jumat, 27 Februari 2026 | 12:39 WIB

PERTUNI minta Pemkab Tuban selaraskan rekrutmen MBG dengan aturan perlindungan disabilitas.
PERTUNI minta Pemkab Tuban selaraskan rekrutmen MBG dengan aturan perlindungan disabilitas.

RADARTUBAN – Proses rekrutmen tenaga kerja Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban menuai kritik.

Setiawan Gema Budi dari Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) secara tegas menilai seleksi tersebut mengabaikan mandat hukum daerah yang mewajibkan inklusivitas bagi penyandang disabilitas.

Menurut Gema sapaan akrabnya, Pemerintah Kabupaten Tuban telah memiliki landasan hukum kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diwajibkan menjamin hak atas pekerjaan dan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Menu MBG Ramadan di Tuban Diprotes, Wali Murid Soroti Nilai Gizi

“Perda No. 21 Tahun 2022 bukan sekadar dokumen di atas kertas. Itu adalah janji Pemkab Tuban kepada kami. Sangat ironis jika program strategis seperti Dapur MBG justru menjadi contoh nyata pengabaian aturan daerah sendiri,” tegas dia.

Lulusan Universitas Negeri Malang (UM) itu menilai, ada dua poin krusial yang terindikasi dilanggar dalam proses rekrutmen tersebut.

Pertama, terkait kewajiban kuota. Perda tersebut mewajibkan pemberi kerja, khususnya sektor publik dan BUMD, menyediakan kuota minimal bagi penyandang disabilitas.

Namun dalam proses rekrutmen Dapur MBG, PERTUNI tidak melihat adanya formasi atau afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas.

Kedua, soal aksesibilitas. Gema menyebut proses rekrutmen yang tidak ramah tunanetra bertentangan dengan semangat pelindungan hak yang telah diatur dalam regulasi daerah.

Minimnya informasi aksesibel dan tidak adanya penyesuaian teknis dinilai menjadi hambatan tersendiri bagi calon pelamar disabilitas.

Lebih jauh, PERTUNI Tuban juga memaparkan sejumlah peran strategis yang dinilai sangat mungkin diisi oleh tunanetra, baik kategori low vision maupun total blind, dengan penyesuaian ringan.

Di antaranya, posisi Quality Control (QC) bahan baku dan rasa. Tunanetra dinilai memiliki kepekaan sensorik, terutama penciuman dan perasa, untuk memastikan kesegaran bahan baku maupun cita rasa masakan.

Selain itu, peran administrasi dan data entry juga dinilai relevan.

Dengan dukungan perangkat lunak pembaca layar (screen reader), tunanetra mampu mengelola data stok bahan baku maupun input data penerima manfaat secara digital.

Posisi lain yang diusulkan yakni customer service atau pusat pengaduan untuk mengelola komunikasi dan masukan dari sekolah penerima manfaat, serta bagian pengemasan dan pelabelan yang membutuhkan ketelitian manual.

Atas kondisi tersebut, PERTUNI Tuban menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta panitia rekrutmen segera menyelaraskan proses seleksi dengan Perda Tuban Nomor 21 Tahun 2022.

Kedua, membuka rekrutmen secara terbuka dan inklusif dengan formasi khusus bagi tunanetra sesuai potensi pekerjaan yang tersedia.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Ketua BEM UGM soal Keuntungan Fantastis Mitra Program MBG, Begini Pembelaan Badan Gizi Nasional

Ketiga, menyediakan pendampingan teknis dan fasilitas kerja yang aksesibel agar penyandang disabilitas dapat bekerja secara optimal dan mandiri.

“Kami memiliki kemampuan, kami memiliki dasar hukum yang kuat, yang kami butuhkan hanyalah pintu yang terbuka,” tutup Gema. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Pertuni #dapur MBG #disabilitas