RADARTUBAN – Integritas pejabat di lingkup Pemkab Tuban akan diuji selama libur Lebaran nanti. Salah satu ujian itu, adalah tidak menggunakan fasilitas negara untuk mudik.
Kendati sudah menjadi rutinitas saban tahun, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kembali mengimbau kepada seluruh pegawai Pemkab Tuban untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama libur Lebaran, termasuk untuk kegiatan perjalanan mudik.
‘’Seluruh aparatur harus menjaga kedisiplinan dan ketertiban. Setiap pegawai tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran,’’ tegas Mas Lindra, sapaan akrab bupati.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, selama libur Lebaran, seluruh kendaraan dinas wajib terparkir di lingkungan Pemkab Tuban, utamanya mobil dinas.
‘’Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,’’ tegasnya.
Arif menyampaikan, tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran merupakan instruksi wajib.
Artinya, tidak ada alasan bagi pejabat untuk membawa pulang mobil dinas. ‘’Jika lahan parkir di masing-masing OPD dirasa kurang aman, maka kami imbau untuk memarkirkannya di kantor pemkab,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan, imbauan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam edaran itu, lembaga antirasuah mengimbau kepada para penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak gratifikasi.
Juga melarang adanya penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, para penyelenggara negara dan ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama