Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Akreditasi RSUD Tuban Downgrafe, Turun Jadi Utama Setelah Satu Dekade Berstatus Paripurna

Yudha Satria Aditama • Kamis, 2 April 2026 | 14:27 WIB
Status Paripurna RSUD Koesma turun hanya karena satu modul belum terintegrasi. Ini penjelasan lengkapnya. (RADAR TUBAN)
Status Paripurna RSUD Koesma turun hanya karena satu modul belum terintegrasi. Ini penjelasan lengkapnya. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Setelah hampir satu dekade, atau tepatnya sejak 2017 menyandang status terakreditasi Paripurna, tahun ini, status akreditasi RSUD dr. R. Koesma ter-downgrade menjadi Utama. Itu menyusul hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama 2025.

Dalam surat tertanggal 11 Maret 2026, RSUD Koesma Tuban termasuk rumah sakit daerah yang terkena sanksi penyelenggaraan rekam medis elektronik (RME).

Disebutkan dalam surat tersebut, Kemenkes menilai implementasi RME RSUD Koesma yang terintegrasi ke platform SATUSEHAT Kemenkes belum mencapai 100 persen.

Baca Juga: Bagi Nadia Nur Riyadotul Aicha, Menyanyi Bukan Sekadar Hobi, Tapi Terapi Suasana Hati

Pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban Abdul Rochman membenarkan ihwal sanksi penurunan status akreditasi.

Rochman mengungkapkan, dari evaluasi yang dilakukan Kemenkes, implementasi RME RSUD baru mencapai 83,33 persen. Penilaian RME yang terintegrasi dengan aplikasi SATUSEHAT mencakup lima modul.

Yakni, pendaftaran (encounter), diagnostik (condition), obat (medication request dan medication dispense), laboratorium (specimen), dan radiologi (imaging study).

Dari lima modul penilaian rekam medik elektronik tersebut, bridging atau data yang terintegrasi dengan aplikasi SATUSEHAT baru 83,33 persen.

‘’Kita masih ada satu item yang belum bisa bridging dengan SATUSEHAT, yaitu menu radiologi,’’ ujar Rochman, sehingga integrasi data RME RSUD Koesma belum mencapai target 100 persen.

Rochman menyampaikan, seribu lebih rumah sakit se-Indonesia yang mendapat sanksi sama seperti RSUD Koesma, bahkan ada yang dinonaktifkan.

 ‘’Di Jawa Timur sendiri ada sekitar 200 rumah sakit yang belum 100 persen bridging (yang data RME-nya belum terintegrasi 100 persen ke platform SATUSEHAT, red),’’ ujarnya.

Lebih lanjut, pejabat definitif Wakil Direktur Pelayanan RSUD Koesma Tuban itu menyampaikan, atas hasil penilaian yang berujung pada sanksi penurunan status akreditasi tersebut, manajemen RSUD diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi yang telah menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dapat mengajukan permohonan perbaikan status akreditasi tanpa melakukan survei ulang paling lambat tiga bulan sejak sanksi diberikan.

Artinya, status akreditasi Paripurna RSUD Koesma bisa kembali seperti semula apabila berhasil mencapai target yang ditetapkan maksimal tiga bulan. ‘’Insyaallah bisa (mencapai target, red),’’ tegasnya.

Baca Juga: Akhirnya, Klinik Jantung RSUD dr. R. Koesma Tuban On Lagi Setelah Hampir Sebulan Tidak Beroperasi  

Disingging ihwal kendala yang menyebabkan sanksi penurunan status akreditasi, Rochman menegaskan bahwa penyebab sanksi yang diterima RSUD murni karena faktor teknis.

Pemicunya, masih ada satu item aplikasi RME yang dibuat tim programmer RSUD Koesma belum terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. 

‘’Jadi, ini memang masalah teknis yang belum selesai: menu radiologi belum bisa bridging ke SATUSEHAT. Sebenarnya sudah bisa connect, tapi kadang belum bisa otomatis terkirim. Ini yang akan kami perbaiki. Insyaallah April ini sudah klir, lalu kami ajukan ke Kemenkes,’’ tandasnya.(tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #kementerian kesehatan #akreditasi #RS BaliMed