Dana Hibah Madrasah dan Masjid Terancam Dihapus 2027, DPRD Tuban Siapkan Langkah Alternatif

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Sabtu, 11 April 2026 | 15:08 WIB
Ilustrasi dana hibah. (RADARTUBAN/ AI)
Ilustrasi dana hibah. (RADARTUBAN/ AI)

RADARTUBAN – Rencana penghapusan dana hibah untuk pembangunan lembaga pendidikan swasta dan rumah ibadah pada 2027 mulai menuai sorotan.

Pengelola sekolah swasta diminta tidak berharap banyak pada bantuan pemerintah daerah, menyusul kebijakan yang tidak lagi mengakomodasi pos tersebut.

Kebijakan itu berdampak pada sekitar 400 pokok pikiran (pokir) dari 50 anggota DPRD Tuban yang diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) 2027.

Baca Juga: Dana Hibah Haji Lolos dari Pemangkasan, Pemberangkatan Jemaah Tuban Aman

Dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tidak tersedia nomenklatur hibah untuk taman kanak-kanak, madrasah ibtidaiyah, musala, maupun masjid.

Akibatnya, usulan yang selama ini kerap diarahkan anggota dewan untuk lembaga pendidikan swasta dan rumah ibadah tidak dapat diinput. Para anggota DPRD pun harus mencari alternatif program agar pokir tetap dapat direalisasikan.

Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi, mengatakan tidak masuknya madrasah, musala, dan masjid sebagai penerima hibah pada 2027 berkaitan dengan penyesuaian program prioritas pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kalau ini kami perjuangkan, saya yakin akan ada jalan keluar,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan teknis tidak terakomodasinya hibah tersebut masih dalam pembahasan. Namun, kebijakan tersebut disebut selaras dengan visi dan misi kepala daerah saat ini.

DPRD, melalui badan anggaran (banggar), disebut akan tetap mengupayakan agar lembaga pendidikan swasta dan rumah ibadah memperoleh perhatian.

“Agar perjuangan musaala, madrasah, dan pondok pesantren tetap mendapat perhatian dari pemerintah daerah,” katanya.

Jika tidak dapat dimasukkan melalui skema pokir, DPRD akan mencari jalur usulan lain agar bantuan tetap bisa disalurkan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tuban Moh Masyhudi, menyatakan bahwa dana hibah untuk tahun berjalan masih diberikan kepada madrasah, musala, dan masjid. “Dan ini masih proses pembahasan,” ujarnya.

Dia belum dapat merinci besaran anggaran hibah tahun ini karena masih dalam tahap pembahasan. Adapun untuk 2027, menurutnya, masih sebatas tahap usulan dan akan ditentukan dalam pembahasan APBD tahun depan.(fud/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Penghapusan dana hibah rumah ibadah DPRD Tuban pendidikan swasta