RADARTUBAN – Pemkab Tuban mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Kebijakan tersebut efektif berlaku sejak Jumat (10/4) sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkab juga telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Meski bekerja dari rumah, ASN diingatkan untuk tidak mengendurkan kinerja. Pelayanan publik tetap harus berjalan normal tanpa penurunan kualitas.
Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana mengatakan, kebijakan WFH merupakan bagian dari penyesuaian terhadap program pemerintah pusat yang diadaptasi dengan kondisi daerah.
Baca Juga: Efisiensi Energi, Kepala Daerah Kompak Terapkan WFH Hingga Ngontel ke Kantor
“WFH ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik, semua harus tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Dia menambahkan, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menekankan agar pola kerja baru ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penerapannya, tidak seluruh ASN bekerja dari rumah. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor.
Di antaranya dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), satpol PP dan damkar, serta badan pengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah (BPKPAD), khususnya pada bidang pendapatan.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan tetap masuk seperti biasa,” kata Budi.
Selain itu, pimpinan OPD, pejabat eselon III, camat, hingga lurah juga tetap menjalankan tugas dari kantor.
Sementara ASN lainnya menjalankan WFH secara bergiliran dengan skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap di kantor.
“Tidak semua pegawai WFH. Ada pembagian agar pelayanan tetap terjaga,” imbuhnya.
Menurut Budi, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dalam kurun dua bulan. Hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan penilaian efektivitas kebijakan.
Baca Juga: Kebijakan WFH Diperluas ke Swasta, Tapi Banyak Sektor Dikecualikan
Terkait pengawasan, dia menegaskan bahwa pimpinan OPD bertanggung jawab mengontrol kinerja pegawai. ASN yang menjalankan WFH tetap dituntut siaga dan responsif.
“Meski WFH ASN harus siap kapanpun dibutuhkan. Ponsel harus aktif, kalau dihubungi harus langsung merespons,” tandasnya. (fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama