Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

ASN Tuban Wajib tanpa Kendaraan Bermotor Setiap Jumat, Disdik Mulai Terapkan Aturan Hemat Energi

Andreyan (An) • Sabtu, 18 April 2026 | 14:54 WIB
Di tengah kebijakan hemat energi, kondisi area parkir kantor Disdik Tuban tampak berjejer sepeda ontel, sepeda listrik, dan sepeda motor milik ASN kemarin (17/4). (ANDREYAN/RADAR TUBAN)
Di tengah kebijakan hemat energi, kondisi area parkir kantor Disdik Tuban tampak berjejer sepeda ontel, sepeda listrik, dan sepeda motor milik ASN kemarin (17/4). (ANDREYAN/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN-Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban yang tidak terdampak kebijakan work from home (WFH) akan menjalani pola kerja berbeda setiap hari Jumat. Selain tetap masuk kantor, mereka diwajibkan menerapkan kebijakan hemat energi. Salah satunya tidak menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil saat berangkat dan pulang kerja.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 13 April 2026 dan mulai berlaku sejak Jumat (17/4).

Baca Juga: Begini Aturan WFH Setiap Jumat yang Diterapkan ASN Pemkab Tuban

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Plt Kepala Disdik Tuban Irma Putri Kartika membenarkan kebijakan tersebut. 

Dia menyebut aturan tersebut merupakan tindak lanjut arahan bupati Tuban dalam mendukung program penghematan energi dari pemerintah pusat.

“Ketentuan tersebut hanya berlaku pada hari Jumat saja, berlaku untuk seluruh ASN di sekolah-sekolah se-Kabupaten Tuban, bukan hanya ASN yang berdinas di kantor dinas pendidikan saja,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu, ASN maupun pegawai di satuan pendidikan diminta menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Tidak hanya mengatur moda transportasi, kebijakan tersebut juga menekankan penghematan energi listrik. Penggunaan pendingin ruangan (AC), lampu, dan perangkat elektronik lainnya dibatasi.

ASN juga diimbau menggunakan botol minum pakai ulang guna mengurangi sampah plastik sekali pakai di lingkungan kerja.

Pengawasan kebijakan ini dilakukan secara ketat. Pimpinan di masing-masing lembaga pendidikan diwajibkan melaporkan jenis kendaraan yang digunakan ASN serta kepemilikan botol minum setiap Jumat.

Irma menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk yang memiliki jarak tempat tinggal jauh dari lokasi kerja. Bagi mereka, alternatif yang dianjurkan adalah menggunakan transportasi umum.

Menanggapi keterbatasan akses transportasi umum di sejumlah wilayah, dia meminta ASN menyesuaikan diri dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Silakan diatur sebijak mungkin untuk mendukung program pemerintah pusat. Insya Allah kebijakan ini tidak menghambat kinerja, karena hanya dilakukan di hari Jumat,” tegasnya.

Kebijakan serupa juga diberlakukan di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tuban yang tidak menjalankan skema WFH pada hari tersebut.

“Semua OPD juga melaksanakannya,” pungkasnya. (an/ds)

Baca Juga: Tito Karnavian Ajak Kepala Daerah Pakai Sepeda Listrik Saat Bekerja

Akses Kendaraan Umum Belum Merata, Waktu Tempuh Semakin Molor

KEBIJAKAN berangkat ke kantor tanpa kendaraan bermotor bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban setiap hari Jumat dinilai masih perlu dikaji ulang. Pada hari pertama penerapan, Jumat (17/4), pelaksanaannya belum berjalan merata dan menyisakan sejumlah kendala di lapangan.

Salah satu persoalan utama muncul dari keterbatasan akses transportasi, terutama bagi ASN yang bertugas jauh dari tempat tinggal. Kondisi ini membuat sebagian ASN harus mencari alternatif, termasuk menempuh perjalanan panjang dengan sepeda.

Kepala SDN Ngimbang, Kecamatan Palang, Kuspriyono merasakan langsung dampak kebijakan tersebut. Dia harus mengayuh sepeda sejauh sekitar 14 kilometer dari rumahnya di Kecamatan Tuban menuju sekolah tempatnya bertugas.

“Angkutan umum dari arah rumah tidak menjangkau sampai sekolah. Satu-satunya pilihan ya bersepeda, saya rasa ini juga dirasakan rekan-rekan lainnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Kuspriyono juga menjabat sebagai pelaksana tugas di SDN Pliwetan, Kecamatan Palang. Jarak dari SDN Ngimbang ke SDN Pliwetan sekitar 12 kilometer. Dengan demikian, jika harus berpindah tugas, total jarak yang ditempuhnya bisa mendekati 25 kilometer sehari.

Dia menilai, kebijakan tersebut memiliki tujuan positif, terutama dalam mendukung penghematan energi. Namun, menurut dia, perlu ada penyesuaian bagi ASN yang kesulitan mengakses transportasi publik.

“Perlu ada solusi bagi rekan-rekan yang jaraknya jauh menjangkau transportasi publik menuju tempatnya bertugas. Jika solusinya harus membeli sepeda listrik pasti banyak yang cukup keberatan,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan Kepala SDN Rengel 1, Sri Guncahyo. Dia menyebut, pada hari pertama penerapan, kebijakan tersebut masih dijalankan secara kondisional di sekolahnya.

“Sudah diberlakukan, namun di sini masih kondisional. Guru-guru yang jaraknya jauh tetap bersepeda motor. Saya kira semua sekolah lain akan menerapkannya,” ujarnya.

Menurut dia, keterbatasan akses angkutan umum menjadi kendala utama. Bahkan, ada guru yang tinggal di wilayah pelosok desa dengan akses transportasi yang sangat terbatas.

“Kendaraan umum hanya di jalur-jalur tertentu, jika dipaksakan bersepeda pastinya akan menguras waktu tempuh, belum lagi masih harus menunaikan kewajiban absensi tepat waktu,” katanya.

Guncahyo menilai, kebijakan hemat energi tersebut tetap memiliki nilai positif, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan. Namun, pelaksanaannya perlu didukung sarana transportasi yang memadai.

“Jalan kaki atau bersepeda cukup bagus bagi kesehatan fisik, apalagi upaya untuk kembali menghidupkan transportasi umum. Semoga segera ada solusi agar kebijakan ini berjalan maksimal,” pungkasnya.(an/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Kebijakan hemat energi #Pemkab Tuban #wfh #Disdik Tuban #ASN