Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dampak Dunia Digital di Tuban Mengkhawatirkan, Banyak Anak Terpapar Konten Negatif

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 19 April 2026 | 16:09 WIB
Penggunaan internet hingga 7 jam per hari meningkatkan risiko gangguan moral dan perilaku anak. (RADAR TUBAN/AI)
Penggunaan internet hingga 7 jam per hari meningkatkan risiko gangguan moral dan perilaku anak. (RADAR TUBAN/AI)

RADARTUBAN – Dampak negatif dunia digital terhadap anak-anak di Kabupaten Tuban kian mengkhawatirkan. Tidak hanya memicu kecanduan gawai, paparan konten negatif juga mulai memengaruhi pola pikir, moralitas, hingga gaya hidup anak usia sekolah.

Temuan tersebut diungkap Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3APMD) Tuban.

Salah satu kasus yang ditangani menunjukkan seorang siswa menganggap gaya pacaran orang dewasa sebagai hal yang wajar setelah sering terpapar konten di media sosial.

Baca Juga: Uni Eropa Desak Google Buka Data Pencarian, Demi Persaingan Digital yang Lebih Adil

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinsos P3APMD Tuban, Santi Wijayanti menyebut kondisi tersebut dipicu oleh derasnya arus konten digital yang tidak tersaring.

‘’Hal itu terjadi karena mereka setiap hari yang mereka lihat di media sosial ya konten seperti itu. Mereka tahu, tapi tidak paham betul itu apa dan bagaimana akibatnya,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, anak-anak kini tidak hanya mengakses konten negatif melalui media sosial terbuka, namun juga melalui saluran di aplikasi pesan instan.
‘’Saya bahkan tidak tahu kalau di aplikasi tersebut juga memuat hal-hal negatif seperti itu,” katanya.

Menurut dia, tren lain yang mengkhawatirkan adalah munculnya konten dewasa yang dikemas dalam bentuk animasi. Konten semacam ini kerap luput dari pengawasan orang tua karena tampak seperti tontonan anak pada umumnya.

‘’Sekarang ada konten dewasa yang dibalut dalam animasi kartun. Jika orang tua tidak jeli, mereka akan berpikir itu tontonan kartun biasa, padahal isinya memuat hal-hal yang tidak seharusnya dilihat anak,” ujarnya.

Di tengah kondisi tersebut, hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi anak di ruang digital.

Regulasi tersebut mengatur pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap konten berisiko.

‘’Adanya pembatasan ini bagus untuk mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai usia. Ini instrumen penting untuk menekan potensi kekerasan anak yang akarnya dari media sosial,” tegas Santi.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo SP Tuban, Rita Zahara Afrianti mengungkapkan tingginya intensitas penggunaan internet oleh anak.

Dia menyebut sekitar 80 persen pengguna internet saat ini berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun. Sebagian besar dari mereka mengakses internet hingga tujuh jam per hari.

‘’Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat ada sebanyak 35,57 persen anak usia dini sudah mengakses internet. Tanpa proteksi, digitalisasi ini bisa menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Baca Juga: Tips Hemat Kuota Ala Anak Kos, Solusi Irit Internet di Tengah Kebutuhan Digital

Regulasi tersebut juga mewajibkan platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox untuk melakukan verifikasi usia, menyaring konten, serta menonaktifkan akun anak pada platform berisiko tinggi.

Meski demikian, implementasi teknis tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, termasuk Diskominfo Tuban, berperan dalam pengawasan dan pelaporan konten berbahaya.

‘’Kami di daerah memang belum memiliki juknis khusus, tapi kami berperan untuk melaporkan konten berbahaya yang ditemukan di Tuban ke Komdigi untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” kata Rita.

Data selama tiga bulan pertama 2026 menunjukkan terdapat 25 kasus kekerasan terhadap anak di Tuban. Kasus tersebut didominasi kekerasan seksual dan fisik, masing-masing sebanyak 10 kasus. Selain itu, terdapat empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik dan satu kasus KDRT psikis terhadap anak.

Kondisi tersebut mempertegas urgensi perlindungan anak di era digital, seiring meningkatnya paparan konten yang tidak sesuai usia. (saf/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #digital #dinas sosial #medsos