RADARTUBAN - Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di berbagai wilayah disebut telah memasuki tahap akhir. Bangunan fisik rampung, distribusi kendaraan operasional seperti truk dan pikap mulai dilakukan.
Setelah itu, pemerintah pusat membuka rekrutmen sekitar 35 ribu manajer koperasi desa.
Namun, di balik percepatan tersebut, muncul persoalan lain. Para ketua KDMP yang ditunjuk melalui musyawarah desa sejak pertengahan 2025 mengaku belum memiliki gambaran jelas mengenai arah operasional koperasi yang akan mereka pimpin.
Baca Juga: DD Dipotong 58 Persen untuk KDMP, Kades Tuban Cemas soal Laporan Pertanggungjawaban
Ketiadaan petunjuk teknis membuat para pengurus di tingkat desa belum dapat bergerak. Mereka mengaku masih menunggu kejelasan mengenai skema kerja, pembagian tugas, hingga mekanisme operasional koperasi.
Salah satu ketua KDMP berinisial RF menyebut, sejak awal penunjukan dirinya, sampai sekarang turun panduan yang memadai. Kondisi itu membuatnya ragu mengambil langkah.
“Semua prosesnya dari pusat, dari mulai dibangun hingga saat ini kami tidak tahu apa-apa,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut dia, pembangunan gerai koperasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui PT Agrinas Pangan Nusantara juga berjalan tanpa pelibatan pengurus desa.
Pihak desa, kata dia, hanya diminta menyiapkan lahan, sementara proses pembangunan sepenuhnya ditangani dari pusat.
Hal serupa terjadi pada distribusi kendaraan operasional. Dia mengaku hanya menerima kendaraan tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaannya. Bahkan, terkait rencana tambahan kendaraan roda tiga, jumlah yang akan diterima pun belum pasti.
“Kami itu hanya dengar-dengar saja. Kalau ada instruksi baru berjalan mengambil. Kalau tidak ada ya diam saja seperti sekarang ini,” katanya.
Kebingungan juga muncul terkait rencana rekrutmen manajer koperasi desa. RF mengaku belum mengetahui mekanisme seleksi maupun tugas yang akan diemban oleh manajer tersebut.
“Kami akan menunggu saja kebijakannya dari pemerintah, karena jadwal operasional dan lain sebagainya kami tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Gunadi mengatakan, petunjuk teknis KDMP sudah ada. Rujukannya, regulasinya perundang-undangan terkait koperasi.
Baca Juga: Pro Kontra Kendaraan KDMP, Kades di Tuban Sebut Manfaatnya Tergantung Kondisi Desa
Dia menerangkan, undang-undang koperasi sudah diikuti dengan aturan pelaksanaan mulai peraturan menteri hingga aturan turunan lainnya. ‘’Secara umum pengelolaan KDMP tidak berbeda dengan pengelolaan koperasi secara umum,’’ ujarnya.
Selain itu, dia menyebut pengurus sudah mendapatkan dua kali pembekalan. Selama menjalankan KDMP, kata Gunadi, mereka didampingi asisten bisnis.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama