RADARTUBAN – Sejumlah petani hutan di wilayah Kecamatan Semanding menghadapi kondisi dilematis. Itu menyusul dana sharing agro atau biaya pemanfaatan lahan persil Perhutani mengalami kenaikan signifikan. Dari semula Rp 25 ribu per kilogram (kg) bibit jagung, kini menjadi Rp 100 ribu per kg.
Sementara itu, para petani pesanggem seakan tidak memiliki pilihan, kecuali menerima. Pasalnya, lahan yang digarap adalah lahan Perhutani. Artinya, mereka tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Ibarat bisnis, mau sewa silakan, tidak mau sewa ya monggo.
‘’Teman-teman sempat protes atas kenaikan dana sharing yang signifikan itu. Tapi yang kami dapat malah intimidasi dan ancaman. Katanya, kalau tidak mau membayar, ya tidak usah menggarap lahan,’’ ujar Asnan, salah satu petani pesanggem asal Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Baca Juga: Lahan Persil Bekas Kunjung Presiden di Tuban Rusak Diuruk Semen, Begini Tanggapan Perhutani
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kenaikan signifikan tersebut, rata-rata biaya pemanfaatan yang harus dibayar petani mencapai Rp 1-2 juta. Padahal, biaya produksi di wilayah Perhutani juga cukup mahal. Sebab, para petani tidak mendapat jatah pupuk subsidi. Artinya, ada biaya produksi berlipat yang harus dikeluarkan para petani.
‘’Dengan kenaikan (dana sharing, red) yang signifikan ini, beban petani hutan semakin berat, dan keuntungan petani semakin sedikit,’’ ujarnya, dan belum lagi ketika harga jagung anjlok.
Demi menanggalkan aturan dana pemanfaatkan yang semakin memberatkan tersebut, Asnan dan perwakilan petani hutan lain akan mendatangi KPH Perhutani Tuban untuk menyampaikan keluhannya.
‘’Kami ingin menanyakan, apakah benar dana sharing ini sudah sesuai aturan atau tidak. Kalau tidak ada aturannya, maka patut diduga ini sebuah permainan,’’ tandasnya.
Terpisah, Humas KPH Perhutani Tuban Sri Yuliati mengatakan, terkait dana sharing agro Perhutani sudah ada ketentuan tarifnya. Bahkan, tarif yang dimaksud juga telah dilakukan pendampingan oleh kejaksaan.
‘’Besarannya (dana sharing agro, red) disesuaikan dengan tingkat kesuburan wilayah masing-masing. Sebelum ada kesepakatan besaran dana yang dibayarkan, sudah ada perkiraan harga berdasar hasil produksi pertanian,’’ bebernya sehingga tidak mungkin bisa dipermainkan.
Terkait biaya yang dikenakan kepada petani di Kecamatan Semanding, lanjut Yuliati, sebenarnya juga masih relatif normal. Sebab, berdasarkan hitungan dalam kesepakatan dana sharing agro, untuk lahan satu hektare petani dikenai biaya Rp 800 sampai Rp 1 juta lebih setiap usai panen.
‘’Jadi, satu tahun dua kali. Kalau dengan segitu (Rp 100 ribu, red) masih murah,’’ ujarnya.
Mengapa demikin, terang Yuliati, sebab biaya yang dibayarkan oleh petani adalah uang yang harus dibayarkan Perhutani ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). ‘’Jadi, uang itu ke negara, yang membayarkan Perhutani,’’ bebernya.
Selain itu, lanjut dia, setiap Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga memiliki target-target yang harus dipenuhi. Itulah sebabnya tidak bisa sama ratakan dengan semua wilayah hutan yang ditanami jagung.
‘’Tapi, kalau memang merasa memberatkan, petani bisa datang ke sini dan menyampaikan kepada kami,’’ pungkasnya. (fud/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni