Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sudah Dihuni Bertahun-tahun, Perumahan Ahsana di Tuban Ternyata Diduga Tak Kantongi Izin

M. Mahfudz Muntaha • Minggu, 31 Mei 2026 | 16:02 WIB
Warga perumahan Ahsana 2 mengadu ke Komisi II DPRD Tuban setelah mengetahui lahan perumahannya tidak berizin. (M. MAHFUDZ MUNTAHA/RADAR TUBAN)
Warga perumahan Ahsana 2 mengadu ke Komisi II DPRD Tuban setelah mengetahui lahan perumahannya tidak berizin. (M. MAHFUDZ MUNTAHA/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Semua milik Allah, dan semua tanah di bumi juga milik Allah. Bisa jadi, itulah alasan PT Ahsana Property Syariah tidak perlu mengantongi sejumlah izin pendirian perumahan.

Kini, setelah hampir 12 tahun menjalankan bisnis perumahan, termasuk di Tuban, para pembeli atau pemilik rumah baru menyadari—ternyata rumah yang ditempati tidak mengantongi izin pendirian bangunan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah dokumen lain yang disyaratkan negara.

‘’Semua perumahan Ahsana tidak ada yang berizin,’’ beber Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni, setelah warga hunian mengadu ke komisi II DPRD Tuban.

Baca Juga: Curigai Kuitansi yang Diperlihatkan Penyidik Polres, Amel Korban Perumahan Ahsana Berencana Lapor ke Polda Jatim

Semula, warga tidak percaya bahwa Ahsana tidak mengantongi izin pendirian perumahan. Namun, setelah data dan fakta-fakta dibeberkan oleh Komisi Komisi II DPRD Tuban, warga hunian langsung syok.

Terlebih, bagi mereka yang sudah bertahun-tahun menetap. Mungkin yang berkelindan dalam benak mereka: matengke wes kadung bayar je…

Roni—sapaan akrab Fahmi Fikroni, selama ini perumahan itu hanya berdasar seat plan 2018. Padahal, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan pada 2020, lokasi yang ditempati perumahan tercatat sebagai lahan hijau dan bukan lokasi perumahan.

Selain itu, lanjut Roni, jika lahan yang digunakan oleh Perumahan Ahsana juga bukan atas nama perusahaan, melainkan lahan milik pribadi sehingga dalam satu kompleks perumahan sertifikatnya dipecah menjadi lima lahan milik pribadi.

'’Ini merupakan praktik pelanggaran hukum dan bisa masuk ranah pidana. Tapi karena sudah dihuni oleh banyak warga, maka kami berusaha untuk memfasilitasi agar ada solusi untuk warga,’’ bebernya.

Perwakilan warga perumahan Ahsana 2, Kelurahan Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Qiyam mengatakan, tujuan warga mengadu ke DPRD untuk memastikan kejelasan dari status lahan yang ditempati. Terlebih, sejak berdiri pada 2018 hingga sekarang, ada banyak fasilitas umum (fasum) yang tidak dibangung, seperti jalan, pagar, dan masjid. Juga banyak sertifikat warga yang belum diberikan.

‘’Ada pula warga yang sudah lunas, tapi huniannya belum dibangun. Bahkan, ada pembeli sejak 2018 sampai saat ini bangunan rumahnya belum ada,’’ ujarnya. Namun, dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Tuban, pihak Ahsana mangkir dari undangan. Alasannya, baru dapat undangan sehari sebelumnya atau Kamis (28/5), dari jadwal pertemuan yang berlangsung Jumat (29/5).

Terpisah, hingga berita ini ditulis, Direktur PT Ahsana Property Syariah Tuban Moch Faluzi tak kunjung bisa dikonfirmasi. Pesan pertanyaan yang dikirim wartawan koran ini tak dibalas. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #ahsana #perumahan #izin