RADARTUBAN – Satu lagi SPBU di Tuban dijatuhi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga. Setelah SPBU Dasin, tepatnya di jalur pantura Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu distop jatah solarnya selama satu bulan (1-30 Juni) lantaran diduga melakukan penyelewengan solar subsidi solar. Kini, giliran SPBU Compreng, di jalan nasional Desa Compreng, Kecamatan Widang menyusul disanksi akibat dugaan yang sama.
Namun anehnya, sejauh ini tidak ada pengusutan yang dilakukan aparat penegak hukum. Sebaliknya, dugaan penyelewengan BBM subsidi solar seakan lumrah, dan cukup mendapat sanksi.
Padahal, kini masyarakat Tuban sedang susah akibat stok solar yang minim. Bahkan, ratusan nelayan di Tuban terpaksa tidak melaut karena banyak SPBU yang kehabisan stok solar subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pemberian sanksi terhadap SPBU 5462310 Desa Compreng, Kecamatan Widang didasari adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di lokasi tersebut.
Baca Juga: Aneh, Sejumlah SPBU Mendadak Kehabisan Stok Pertamax Setelah Harga Pertamax Mendadak Naik
Berdasarkan laporan yang diterimanya, pada Minggu (7/6) lalu sejumlah kendaraan diduga digunakan untuk melangsir solar subsidi di SPBU tersebut. Merujuk keterangan warga setempat, usai melakukan pengisian solar dan keluar area SPBU, tak berselang lama sebagian kendaraan diduga kembali mengantre untuk mendapatkan pasokan BBM subsidi berikutnya.
‘’Pasca adanya laporan itu, kami melakukan pengecekan dan terbukti adanya pelanggaran dengan indikasi pelangsir. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya pengisian Bio Olar ke dalam drum dengan menggunakan barcode kendaraan roda empat,’’ beber Ahad.
Pasca temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga langsung melayangkan peringatan dan sanksi tegas kepada SPBU atas pelanggaran yang terjadi.
Pihak operator yang bertugas di jalur pengisian BBM juga mendapatkan peringatan oleh pihak SPBU sesuai aturan yang berlaku.
‘’Saat ini SPBU Compreng sedang dalam pembinaan yang akan berlangsung selama sepekan terhitung mulai 10 Juni. Artinya selama masa tersebut, penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU tersebut akan dihentikan sementara waktu,’’ jelas dia.
Saat disinggung mengenai pengawasan penyaluran BBM di SPBU wilayah Tuban, Ahad menyebut pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas atau lebih berat terhadap pelanggaran serupa atau sejenis lainnya apabila melakukan penyelewengan distribusi BBM.
‘’Akan ada sanksi lebih lanjut dan bisa sampai pemutusan hubungan usaha. Kami juga mengimbau masyarakat apabila menemukan pelanggaran di SPBU untuk segera melapor,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni