Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kesenian Langen Tayub Tuban Gagal Lolos WBTB, Ini Penyebabnya

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 14 Juni 2026 | 16:10 WIB
Disbudporapar Tuban mengungkap alasan Langen Tayub dan Thak-Thakan belum berhasil mendapatkan sertifikat WBTB dari pemerintah pusat. (RADAR TUBAN)
Disbudporapar Tuban mengungkap alasan Langen Tayub dan Thak-Thakan belum berhasil mendapatkan sertifikat WBTB dari pemerintah pusat. (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Dua kali mengajukan proposal, dua kali pula tradisi Langen Tayub gagal mendapat verifikasi warisan budaya tak benda (WBTB).

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban Mohammad Emawan Putra menjelaskan, belum adanya unsur pembeda dari kesenian Langen Tayub dengan daerah lain membuat Tayub Tuban diakui sebagai warisan budaya tak benda. 

Sebagaimana diketahui, kesenian serupa memang eksis di wilayah Mataraman dan daerah Pantai Utara Jawa seperti Surabaya, Lamongan, Bojonegoro, Nganjuk, dan Blitar.

Baca Juga: Apa Itu Janggrung, Mengenal Akar Pertunjukan Tayub di Tuban yang Semakin Terlupakan

‘’Di daerah lain isi dalam kesenian Langen Tayub ini juga sama, hanya saja namanya yang berbeda. Ada yang menyebut tayub, tandakan, ada pula yang menyebut ledhek,” kata Emawan kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Emawan, kesamaan tampilan dalam kesenian itulah yang membuat Tayub Tuban belum bisa diloloskan untuk mendapatkan verifikasi warisan budaya tak benda. 

Selain Langen Tayub, kesenian Thak-thakan asal kecamatan Tambakboyo juga turut mendapat penolakan sertifikat WBTB. Meski sudah menjadi trademark kuat di masyarkaat sekitar, tapi keistimewaan itu belum cukup membuat kesenian ini bisa lolos dalam penyaringan di tingkat kementerian. 

Meski demikian, kesenian yang menyerupai seni barongan ini telah mengantongi sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum.

Dokumen ini penting untuk melindungi kesenian thak-thakan dari klaim sepihak daerah lain serta sebagai landasan untuk menjaga warisan budaya ini. 

‘’Kami masih terus melakukan penggalian literatur kesenian Thak-Thakan sebelum nantinya diajukan lagi untuk mendapatkan sertifikat WBTB,” pungkas lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur itu. (saf/tok) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#langen tayub #Tuban #kesenian #thak-thakan #wbtb