Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PPDI Tuban Dorong Usia Pensiun Perangkat Desa Jadi 64 Tahun

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB
Ilustrasi perangkat desa (RADARTUBAN/AI)
Ilustrasi perangkat desa (RADARTUBAN/AI)

RADARTUBAN- DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tuban kembali mendorong perpanjangan batas usia pensiun perangkat desa (perades) dari 60 tahun menjadi 64 tahun.

Usulan itu disampaikan bersamaan dengan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang tengah dilakukan pemkab setempat. 

Senin (15/6), PPDI Tuban mengajukan permohonan dengar pendapat kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban. Pertemuan tersebut kemudian difasilitasi dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait untuk membahas berbagai masukan yang diharapkan dapat diakomodasi dalam rancangan perda baru.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Perangkat Desa Jarorejo Kerek, Tuban

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua DPD PPDI Tuban Sutikno mengatakan, sejumlah usulan disampaikan. Namun, tiga poin utama menjadi perhatian organisasi perangkat desa tersebut. Salah satunya mengenai penambahan usia pensiun perangkat desa dari 60 tahun menjadi 64 tahun.

Menurut dia, tuntutan itu telah diperjuangkan sejak 2025 melalui berbagai audiensi dengan Komisi II DPRD Tuban. PPDI berpegang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1990 mengenai batas usia.

“Harapan kami, ini menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk memasukkan ke dalam raperda baru,” ujar Sutikno.

Selain itu, PPDI meminta penegasan mengenai larangan rangkap jabatan bagi sekretaris desa berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Mereka menilai aparatur yang telah bertugas di lingkungan pemerintah daerah tidak seharusnya kembali menduduki jabatan perangkat desa.

Usulan lain berkaitan dengan mekanisme pemberhentian perangkat desa. PPDI meminta agar pemberhentian tidak dilakukan melalui musyawarah desa (musdes). Sebab, mekanisme tersebut dinilai berpotensi menjadi alat politik kepala desa untuk memberhentikan perangkat yang tidak sejalan.

Sutikno mencontohkan kasus yang sempat terjadi di Kecamatan Semanding. Menurut dia, seorang perangkat desa diberhentikan, meski belum keluar putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Karena ini sempat kejadian di Semanding, tanpa ada status hukum tetap, tetapi perades sudah diberhentikan. Ini kan tidak adil,” tegasnya. 

Dia juga mengaku lega karena sejumlah masukan tersebut mendapat respons positif dari Bapemperda dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru.

Ketua Bapemperda DPRD Tuban Tri Astuti mengatakan, pihaknya telah mengakomodasi usulan PPDI ke dalam rancangan peraturan daerah (raperda). Saat ini terdapat tiga raperda yang telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan akan dibahas lebih lanjut sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Astuti memastikan keterlibatan asosiasi perangkat desa dalam pembahasan bersama panitia khusus (pansus) nantinya tetap terbuka.

“Kami berkomitmen membuka pintu lebar-lebar bagi asosiasi perangkat desa untuk memberikan masukan materiil demi kesempurnaan pasal-pasal di dalam draf raperda tersebut sebelum resmi disahkan,” ujarnya.

Menurut dia, revisi perda perangkat desa perlu dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Sementara itu, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026, sehingga pemerintah daerah wajib segera melakukan penyesuaian regulasi.(fud/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#perangkat desa #PPDI Tuban #Bapemperda #pensiun