RADARTUBAN – Rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya mendapat sambutan positif dari kalangan buruh.
Revisi tersebut dinilai dapat mempersempit ruang praktik outsourcing sekaligus mengurangi multitafsir mengenai kategori pekerjaan penunjang yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan di lapangan.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 mengatur enam bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Keenam bidang itu meliputi pelayanan kebersihan, penyedia katering, tenaga pengamanan, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, penyedia angkutan pekerja, serta ketenagalistrikan.
Namun, pemerintah berencana memangkas cakupan tersebut menjadi empat bidang pekerjaan, yakni tenaga pengamanan, tenaga kebersihan, penyedia katering, dan pengemudi angkutan pekerja.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, serikat pekerja menyambut baik wacana revisi tersebut karena dianggap sebagai langkah untuk memperketat praktik alih daya.
“Kami menyambut baik dan menunggu realisasi revisi ini. Dari enam bidang menjadi empat bidang. Dengan begitu praktik outsourcing bisa lebih diperketat,” kata Duraji.
Menurut dia, keberadaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebelumnya sempat memicu kekecewaan di kalangan pekerja. Aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aspirasi buruh yang selama ini mendorong pengurangan, bahkan penghapusan sistem kerja alih daya.
Dia menyoroti ketentuan mengenai pekerjaan penunjang sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (2) perundangan tersebut. Ketentuan itu, menurutnya, justru membuka peluang penafsiran yang luas bagi perusahaan dalam menentukan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Duraji menilai, dibandingkan regulasi sebelumnya yang hanya mengatur lima bidang pekerjaan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 justru memperluas ruang lingkup outsourcing.
“Di lapangan, istilah pekerjaan penunjang masih multitafsir. Banyak perusahaan menganggap berbagai jenis pekerjaan sebagai pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti. Akibatnya, praktik outsourcing menjadi semakin luas,” ujarnya.
Karena itu, revisi aturan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas batas antara pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang.
Dengan batasan yang lebih tegas, pekerja diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik dan potensi perselisihan ketenagakerjaan dapat diminimalkan.
Sementara itu, hingga kini pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana perubahan regulasi tersebut. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur belum menyampaikan pernyataan saat dimintai konfirmasi.
Baca Juga: Fenomena Lipstick Effect: Ketika Tiket Konser Tidak Lagi Mahal Meski Ekonomi Merosot
Di tingkat nasional, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyebut revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ditargetkan selesai pada awal Juli 2026.
“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Ini janji Menteri Ketenagakerjaan ketika saya datang kepada beliau,” ujar Said sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Rencana revisi tersebut menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut nasib jutaan pekerja alih daya di Indonesia.
Selain memperjelas jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan, perubahan regulasi juga diharapkan mampu menjawab tuntutan buruh terkait kepastian kerja dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan. (saf/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama