Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Telan Enam Korban Jiwa, Ini Penyebab Utama Meroketnya Kasus Kecelakaan Kerja di Kabupaten Tuban

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 5 Juli 2026 | 16:04 WIB
Data Disnakertrans Jatim mencatat mayoritas korban jiwa pekerja Tuban sepanjang 2026 justru terjadi akibat kecelakaan lalu lintas jalan raya. (Ilustrasi Radar Tuban/AI)
Data Disnakertrans Jatim mencatat mayoritas korban jiwa pekerja Tuban sepanjang 2026 justru terjadi akibat kecelakaan lalu lintas jalan raya. (Ilustrasi Radar Tuban/AI)

RADARTUBAN — Angka kecelakaan kerja di Kabupaten Tuban menunjukkan tren meningkat sepanjang semester pertama 2026.

Dalam kurun Januari hingga Juni, tercatat 34 kasus kecelakaan kerja atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 16 kasus. Dari puluhan kejadian tersebut, enam pekerja meninggal dunia.

Data itu menjadi pengingat bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih menjadi tantangan, meski kesadaran industri terhadap standar keselamatan dinilai semakin baik.

Baca Juga: Raih Zero Accident Award, TPPI Catat 21,9 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Erny Kartikasari mengatakan, dari enam korban meninggal dunia, dua di antaranya mengalami kecelakaan di lokasi kerja. Sementara empat pekerja lainnya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat berangkat menuju maupun pulang dari tempat kerja.

"Umumnya kecelakaan kerja dipicu oleh dua faktor utama, yakni unsafe condition (kondisi tidak aman) dan unsafe action (tindakan tidak aman). Namun, untuk kasus kecelakaan di jalan raya, kategorinya di luar kedua hal tersebut," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Menurut Erny, unsafe condition merupakan kondisi lingkungan kerja yang berpotensi membahayakan pekerja, seperti lantai yang licin, permukaan kerja yang tidak rata, atau mesin produksi yang rusak maupun tidak memenuhi standar keselamatan.

Adapun unsafe action berkaitan dengan perilaku pekerja yang mengabaikan aspek keselamatan, misalnya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), mengerjakan pekerjaan di luar kompetensinya, atau mengabaikan prosedur operasi standar (SOP).

Dia menegaskan, kedua faktor tersebut menjadi fokus utama dalam setiap evaluasi kecelakaan kerja. Karena itu, setiap insiden selalu ditelusuri untuk menemukan akar persoalan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Ketika ada kejadian kecelakaan kerja, kami langsung turun melakukan evaluasi. Fokus kami bukan mencari siapa yang salah atau siapa yang harus disalahkan, melainkan membedah penyebab mendasar terjadinya kecelakaan tersebut," katanya.

Erny menambahkan, setiap perusahaan memiliki kewajiban menerapkan sistem keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka kecelakaan.

Selain itu, setiap kejadian kecelakaan kerja, termasuk yang tidak menimbulkan korban jiwa, wajib dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan. Laporan tersebut menjadi dasar investigasi guna mengidentifikasi penyebab kejadian sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan sistem K3 di perusahaan.

Di Kabupaten Tuban, sekitar 800 perusahaan tercatat sebagai wajib lapor apabila terjadi kecelakaan kerja. Menurut Erny, tingkat kepatuhan perusahaan, terutama industri berskala besar, terus menunjukkan perkembangan positif.

Baca Juga: Sepanjang 2025, 40 Kecelakaan Kerja Terjadi di Tuban, Tiga Pekerja Meninggal

"Kesadaran terkait SOP keselamatan kerja di Tuban sebenarnya sudah sangat baik, terutama di sektor perusahaan berskala besar. Mungkin yang saat ini masih perlu terus diedukasi dan diberi pemahaman mendalam adalah para pelaku usaha mikro atau toko-toko saja," ujarnya.

Peningkatan jumlah kecelakaan kerja pada semester pertama tahun ini menjadi catatan penting bahwa penguatan budaya keselamatan tidak cukup hanya melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pihak, baik perusahaan maupun pekerja, untuk menjadikan keselamatan sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari. (saf/ds) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pekerja #Kecealakaan #meninggal